Hukrim  

Diimingi Nikah, Anak Dibawah Umur Dihamili Kekasihnya

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Pencabulan kembali terjadi kali ini, menimpa salah seorang anak inisial AS (16) yang masih berstatus pelajar. AS adalah warga Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang semntara ini sedang hamil 8 bulan.

Pelaku diketahui adalah teman dekat alias pacar korban, yang juga warga sekampungnya, ia berinisial DA (27) yang bertempat tinggal di Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Pelaku sebelumnya telah melarikan diri
dan bersembunyi di salah satu kamar sewa, di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, pelaku kemudian ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk pada Jum'at 9/9/2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, IPTU. Roni Yumantara membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, kejadian pencabulan ini sudah berlangsung lama, bahkan sekitar Juni 2017 lalu.

Disebutkan, pada saat itu korban sedang berada di rumah terduga pelaku, alih alih dijanjikan menikah, korban disetubuhi, hingga pada akhirnya AS hamil 8 bulan.

Kepada Bidik News, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, IPTU. Roni Yumantara mengatakan, setelah kejadian itu keluarga melaporkan pelaku, saat mengetahui anak kandungnya hamil. Pihak keluarga juga memiliki bukti saat pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.

"Keluarga korban tidak terima atas kejadian tersebut sehingga bisa dijadikan alat bukti untuk pelaporan ke polisi," jelas Roni.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk dilakukan oemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara, menurut Roni, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 ttg Perubahan atas UURI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UURI No 17 th 2016 ttg penetapan PERPU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang.

Laporan : Biro Jatim_Kuswanto/Kusno
Editor : Redaktur Bidik News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *