Bidiknews.com-Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral pemberitaan seorang Napi Tipikor yang menginap di Rujab Kalapas perempuan kelas IIA Sungguminasa, yang cukup menggegerkan institusi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel, Suprapto menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada Narapidana (Napi) apapun alasannya.
Pernyataan itu menyusul adanya kebijakan Kalapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa yang memberikan kelonggaran kepada salah seorang Napi Tipikor bermalam dan ikut serta pada acara buka puasa bersama di rumah jabatan (Rujab) Kalapas.
“Saya banyak membaca dari media, saya sementara menanggapi bahwa kalau itu benar, itu termasuk kebijakan yang harus dikoreksi. Itu kan kasus Tipikor. Memang sih ada prosedur, ada proses, tapi proses itu harus disampaikan kepada kami juga kalau ada kebijakan itu kami harus tahu apalagi kalau memang itu sampai tinggal sampai bermalam. Itu harus ada izin.” ucap Suprapto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022).
Kadiv PAS menyebutkan, apapun alasan dikeluarkannya Napi dari Rutan harus ada izin dari Kanwil Kemenkumham.
Dirinya berjanji akan turun langsung ke Lapas untuk memastikan kejadian itu dan akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya jika benar terbukti melabrak aturan.
“Kami sementara pelajari kalau memang kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan, kita akan berikan sanksi. Kita akan melakukan berita acara pemeriksaan baik itu kalapasnya serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap warga binaan. Sanksinya nanti tergantung pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang atau berat.” tuturnya.
Lanjut Kadiv, secara aturan Kelonggaran yang diberikan kepada Narapidana telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 90 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Untuk pemberian asimilasi Ada aturannya, sepanjang itu bukan termasuk PP nomor 99, hukuman diatas 5 tahun, itu boleh tapi banyak prosedurnya seperti bayar denda, sudah melewati sepertiga masa tahanan. Kalau itu sudah masuk kategori PP 99 atau sepanjang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Tapi tidak boleh bermalam juga, Di sana kan tidak ada program open campp.” jelasnya.
Tim
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting