Ada ‘Pembiaran’ Tambang “jahanam” di Gowa Semakin Ganas dan Merajalela

46
Tambang yang berada di Borisalo

Bidiknews.id – Tambang “jahanam” di Gowa semakin Ganas dan tak tersentuh hukum, yang membuat pihak kepolisian dan Bupati serta DPRD ‘Buta’ dan tuli dalam memberantasnya.

Tambang Galian C yang terletak di jalan Poros Malino, Borisalo, kecamatan Parangloe, Sugitangga desa Pa’bentengan dan Pattiro desa Paccelekang, kabupaten Gowa. Jum’at (24/3/2023)

Yang terus menerus mengeruk isi perut bumi, tanpa memperhatikan dampak yang di timbulkan.

Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang mengantongi izin tambang dan Surat Keterangan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat ada atau tidak.

Kalau memiliki izin, paling tidak perusahaan tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut.

Namun, secara fisik jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) roda menyebabkan kerusakan jalan.

Parahnya lagi, salah satu penyebab terjadinya banjir di Kabupaten Gowa diduga akibat penggalian Tambang

Selain menghilangkan pemasukan negara, Ia juga memiliki dampak buruk bagi rakyat.

Dari Pantauan media ini di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut Pasir.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Hj Kumala, minta Kapolres Gowa agar memerintahkan Anggotanya untuk segera menindak tegas para penambang ‘ilegal’

Tindak tegas para pelaku penambang ‘ilegal’ yang merugikan warga dan pemerintah terkait pemasukan PAD, ini tidak bisa di biarkan” tegasnya.

Lanjut, kata dia, ada beberapa Tambang Tanpa izin yang ditemukan di beberapa lokasi

Kami menduga ada beberapa tambang Tanpa dokumen, itu kan sebenarnya ranah kepolisian ” ucapnya.

Tambang liar itu sangat menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berharap pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera menindak para penambang ilegal itu. dihentikan dan segera ditutup.

jika aktivitas penambangan itu terus berlanjut, maka bisa mendatangkan malapetaka Jadi kami meminta DPRD, Bupati dan Kepolisian untuk segera turun tangan jangan hanya mendengar dan melihat dari keluhan Warga ” tegasnya.

sekedar di ketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung

(Tim)