Gowa, bidiknews.net - Ditengah Pandemi CoViD-19, jajaran kepolisian Polres Gowa melalui Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 10 orang warga yang didapati sementara berkerumun mengadu ayam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa.
Kejadian berawal saat Tim Operasi Aman Nusa II Satgas Gakkum melakukan patroli di wilayah hukum Polres Gowa untuk memantau beberapa lokasi tempat usaha yang masih beroperasi, saat melintas, petugas menemukan adanya sekelompok warga yang berkerumun di salah satu rumah warga, Senin (04/05/2020), Pukul 23.30 Wita
Saat petugas menyekat, terlihat beberapa warga tersebut sementara mengadu ayam, dengan sigap personil mengamankan para terduga pelaku dan beberapa ekor ayam jantan yang berada di TKP Serta beberapa barang bukti lainnya.
Ke 10 terduga pelaku yang diamankan di teras rumah warga sekitar pukul 23.30 Wita berinisial ASR (30), buruh harian, MR (32), Wiraswasta, MN (46), Buruh bangunan, IF (24) gembala sapi, MST (49), Guru SD, RD,(38), MSD,(16), pelajar, MA,( 17), pelajar, RZ(32), dan MZK,(17) pelajar.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku juga tidak mengindahkan aturan PSBB dan tak satupun diantara mereka menggunakan APD malah berkerumun dalam jumlah yang banyak dan atas perbuatannya para pelaku langsung digelandang ke Polres Gowa bersama 2 ekor ayam jago dan 1 buah arena sabung ayam, terang Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 303 bis KUHP dan/atau pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara
Terkait penangkapan Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan bahwa, dalam kasus sabung ayam masih tahap pemeriksaan dan hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat para pelaku karena tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan.
Sedangkan untuk pelanggaran PSBB sudah sangat jelas
terjadi pelanggaran dan kami telah memberikan surat teguran pertama dan bila kembali melakukan maka proses hukum akan diterapkan, tambah Jufri saat merelease kasus bersama Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tanbunan pada Kamis, (07/05/2020).
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor : Redaktur Bidik News
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting