Ancaman Pidana Seumur Hidup Terhadap Mawar, Ini Kata Wakil DPR RI

563

BIDIKNEWS.id, Jakarta - Ancaman pidana seumur hidup terhadap Mawar (bukan nama asli) Gadis Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh NB (48), mendapat sorotan dari Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dikonfirmasi Wartawan belum lama ini, Ia berpendapat, kasus tersebut adalah tantangan bagi penegakan hukum untuk berlaku adil. Polisi juga diminta menegakkan hukum secara humanis.

"Ini adalah salah satu fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dan juga tantangan bagi penegak hukum untuk lebih profesional dalam menghadirkan keadilan. Kemudian melakukan pendekatan yang lebih humanis," kata Dasco melansir merdeka.com, Kamis (18/2/2021).

Advertise

Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen agar masyarakat mendapat keadilan dalam persoalan hukum. Sigit, kata dia, juga berjanji menindak hukum dengan cara humanis.

"Kan juga sudah menjadi komitmen dan janji dari Kapolri, bahwa masyarakat tidak akan susah mencari keadilan di kepolisian, dan akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan cara yang humanis," ujar dia.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menambahkan, visi dan janji Polri harus di dukung semua pihak. Anggota Polri juga harus paham dengan visi Kapolri.

"Saya fikir, visi dan janji dari Kapolri ini patut didukung oleh semua pihak, dan juga harus difahami dengan baik oleh para petugas kepolisian di seluruh wilayah NKRI," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Gadis Desa berumur 16 tahun yang membunuh seorang Pria berinisial NB. Mawar terpaksa harus membunuh NB karena dirinya nyaris diperkosa NB saat Dia mencari kayu bakar di hutan.

Informasi yang dihimpun Media ini, NB yang ditolak Mawar berhubungan Seks, kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, Mwar langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.

Polres TTS kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.

 

Editor: Nardi Jaya