BIDIKNEWS.id, Kupang-Pengacara senior, Antonius Ali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang putusan sela, Selasa 16 Maret 2021.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Paula Da Silva Nino menyatakan, menerima keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim juga menyatakan surat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Antonius Ali dari rumah tahanan.
Fransisco Bernardo Bessi selaku salah satu Kuasa Hukum Antonius Ali, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tipikor, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami dari Advokat Kota Kupang yang membantu Pak Anton mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim. Ini membuktikan bahwa keadilan itu masih ada,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan.
Menurutnya, segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehingga semua perkara harus dibuktikan dengan aturan hukum.
“Kalau ada upaya hukum dari Jaksa di Pengadilan Tinggi Kupang, itu merupakan hak sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum,” sambung Fransisco Bessi.
Sebelumnya, Pengacara senior Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis 18 Februari 2021.
Dia diduga sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang, 11 Februari 2021.
Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh salah satu dari 19 tersangka yaitu mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, dimana Anton Ali bertindak sebagai Kuasa Hukum.
Sumber: Koran NTT
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting