Asyik Nyabu, Warga Surabaya Diringkus Satreskoba Polsek Nganjuk

131

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - S (45), warga Bulaksari Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya diringkus tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Nganjuk karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasubag humas Polsek Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Ringginanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, usai memakai sabu-sabu.

“Tersangka kami tangkap di sebuah rumah,” katanya, Jum’at (25/09/2020).

Advertise

Bidik News dalam informasi yang dihimpunnya; Usai digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tas plastik. “Kami temukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram,” terang Roni

Pria asal Bulaksari Wonokusumo Surabaya Kota Ditangkap Polisi
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka di gelandang ke Mapolsek Nganjuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan beberapa barang bukti termasuk seperangkat alat hisap sabu, satu pipet kaca, korek api dan satu ponsel kami bawa ke kantor,” katanya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa ia mendapat barang tersebut dari seseorang bernama K yang juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di jalan Pegirikan Surabaya untuk mengambil sabu,” terangnya.

Kepada Bidik News, Kasubbag Humas Polsek Nganjuk menuturkan

"Akibat perbuatannya, pria asal Surabaya ini, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Masih kami kembangkan untuk mencari tersangka lain.” Tutup Roni.

Laporan : Biro Jatim _ Kuswanto
Editor : Redaktur Bidik News