Babak Baru Kasus Narkoba Kompol Yuni, Kapolri Angkat Bicara

1084

BIDIKNEWS.id, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, kini memasuki babak baru. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait ulah Kompol Yuni yang ditangkap Propam Polda Jabar, karena diduga mengkonsumsi sabu barsama belasan anggotanya.

Dikonfirmasi Wartawan, belum lama ini, Jendral Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2) seperti dilansir media Tribunnews.com

Advertise

Listyo Sigit menjelaskan, apabila Kompol Yuni Purwanti cs terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas bahkan terancam dipidana. "Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya diamankan Propam berkaitan dengan narkoba.

Polwan cantik angkatan 1989 tersebut diamankan di sebuah tempat di Bandung pada Selasa (16/2) lalu.

Informasi yang dihimpun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tetapi setelah di tes urine, hasilnya positif.

 

Editor: Nardi Jaya