Babak Baru Kasus Penyimpangan Proyek Terminal Kembur dan Tambatan Perahu Pota

563

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur- Kasus Penyimpangan Proyek Terminal Kembur dan Tambatan Perahu di Pota, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memanggil sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan dan kontraktor yang terkait langsung pembangunan proyek bermasalah tersebut.

Sejumlah pejabat daerah Kabupaten Manggarai Timur yang dipanggil antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Matim Gaspar Nanggar, Kabid Darat Roni T. Come, Sekwan Nikolaus Tatu. Selain itu hadir pula Direktur CV. Kembang Setia Yohanes John, dan staf teknik Cv. Eka Putra Advianus E. Go hadir di Kejari dengan membawa sejumlah dokumen.

Pemeriksa Kejari Manggarai, Iwan Gustiawan yang dihubungi Bidik News, mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka menggali informasi awal serta melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan terkait pemberitaan sejumlah media tentang adanya dugaan penyimpangan proyek terminal Kembur, tambatan perahu di Daerah Pota dan Dampek.

Advertise

"Ini masih dalam proses pengumpulan data, bahan dan keterangan," kata Iwan.

Saat ditanya terkait keterlibatan Fansi Jahang, Kadis Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur sewaktu proyek-proyek tersebut dilaksanakan, iwan menegaskan, sepanjang dibutuhkan dan yang bersangkutan ada kaitannya dengan hal-hal yang sedang didalami, pasti yang bersangkutan akan diundang juga.

Untuk diketahui, proyek bangunan terminal kembur yang dibangun dengan anggaran Rp. 1. 177. 864.000 bersumber dari APBD II Manggarai Timur tahun 2014 itu, hingga kini belum juga difungsikan. Selain itu dikabarkan bangunan tersebut hingga kini belum di PHO oleh Dinas terkait.

Demikian pun proyek bangunan tambatan perahu di Pota. Bangunan tersebut menelan anggaran senilai Rp 1.627.923.000 dikerjakan oleh CV Wae Loseng yang juga tak pernah difungsikan lantaran roboh diterjang ombak setahun usai dikerjakan.

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Manggarai Timur, Wily Nurdin, sebelumnya mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng, agar mengusut mengusut tuntas bangunan mangkrak tersebut.

“Pahun 2013 kita di DPRD juga menuai kontroversi terhadap rencana pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasi oleh Pemerintah. Saya tidak kaget kalau bangunan itu mangkrak dan belum berfungsi. Karena itu saya mendesak kejaksaan TIPIKOR untuk mengusut proyek bangunan itu," tegas Wily Nurdin.

Wily mengatakan, bangunan terminal tersebut mubazir sejak 2014 lalu, saya menduga bangunan itu belum tuntas dikerjakan oleh CV. Eka Putra.

“Hampir 7 tahun, uang negara lenyap begitu saja untuk sebuah bangunan yang tidak difungsikan. Saya yakin pekerjaannya belum tuntas oleh rekanan," terang Wily.

Data yang dihimpun Media Bidik News, selain Terminal Kembur dan Tambatan Perahu Pota, masih ada bangunan lain yakni Terminal Wae Lengga yang hingga kini mubazir tidak difungsikan. Padahal, bangunan tersebut diduga menghabiskan anggaran Miliaran rupiah pada saat masa kepemimpinan Bupati Yoseph Tote dan Wakil Agas Andreas.

 

Penulis/Editor: Nardi Jaya
Foto                 : Labuanbajonews.id