Bapemperda DPRD Sulsel Kejar Target Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022

32

Makassar, Bidiknews.id – Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA) DPRD Prov. Sul-Sel untuk mengejar target menggelar Rapat Ekspose Dua Ranperda Usul Inisiatif DPRD, Kamis (08/09/2022).

Rapat dipimpin Andi Irwandi Natsir, S.Sos, M.Si (Wkl Ketua Bapemperda) dan Drs. Andi Muchtar Mappatoba, M.Pd (Wkl Ketua Bapemperda) Bersama Dr. dr. Andi Mappatoba, M.B.A, DTAS. (Staf Ahli Gubernur). Pun menghadirkan masing-masing Tim Inisator Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang di Ketuai Azhar Arsyad, SH (F.PKB) dan Tim Inisator Ranperda Literasi Aksara Lontaraq Ketuai Risfayanti Muin, SH (F.PDIP) beserta Tim Penyusunnya. Juga
undangan dari Pemprov. Sulse, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Biro Hukum dan Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD.

Menurut Andi Irwandi Natsir, S.Sos, M.Si (Wkl Ketua Bapemperda), mengatakan rapat ekspose ini merupakan tugas Bapemperda sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Prov. Sulsel.

“Setiap pengajuan Ranperda baik yang berasal dari DPRD maupun Ranperda yang berasal dari Gubernur terlebih dahulu dikaji oleh Bapemperda sebelum dilanjutkan pembahasannya di pembicaraan tingkat pertama,”sambung Andi Irwandi.

Selain itu lanjut Irwandi, kita ingin agar prolegda kita tahun 2022 mencapai target yakni sebanyak 16 Ranperda.

“Dengan dieksposenya 2 Ranperda ini, kita sisa menunggu 3 ranperda lagi yakni 2 usul gubernur dan 1 ranperda lagi dari DPRD untuk mencapai target ekspose kita di Bapemperda,”harap Andi Irwandi.

Rapat Ekspose ini dilaksanakan Pukul 14:00 dan berakhir pukul 17:00 wita di ruangan Rapat Lt. 2 Gedung Tower DPRD Sulsel.

Berlanjut pengajuan kedua ranperda ini merupakan tindaklanjut dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dimana kedua judul tersebut masuk dalam program tahun 2022.

Dalam melakukan pengkajian, kata Andi Irwandi menjelaskan kami di Bapemperda tentunya menggunakan beberapa variabel sebelum memberikan rekomendasi.

Irwandi mengurai, pertama adalah apakah Ranperda ini telah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi / perintah peraturan perudang-undangan, kedua apakah perda ini dalam rangka melaksanakan otonomi daerah/tugas pembantuan, kemudian ketiga apakah perda ini untuk menampung kondisi khusus daerah (aspirasi lokal).

“Dari ketiga variebel ini, tentu masing-masing ada indikatornya yang terlihat dari substansi (materi muatan) dan sistematika baik Naskah Akademik maupun Rancangan Perdanya,”ujar Irwandi.

Dalam rapat, Irwandi sangat mengapresiasi diajukannya kedua perda ini, mengingat komitmen dan dukungan Pemda selama ini dirasa masih kurang terhadap penyelenggaraan Pendidikan pesantren.

Dia juga mengingatkan pentingnya perda literasi aksara lontaraq mengingat dewasa ini terjadi degradasi terhadap eksistensi aqsara lontaraq sehingga perlu regulasi untuk menjamin keberlanjutannya.

“Bisa dibayangkan dikemudian hari, anak-anak kita tidak paham dengan aksara yang menjadi jati diri bangsa kita,” pungkas Irwandi mengingatkan. (*Wr/RK).