BBM ‘Ilegal’ Jenis Solar Kian Marak di Wajo Polda Sulsel Diam

69
Perahu pengangkut BBM solar

Bidiknews.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar yang didistribusikan melalui Perairan Siwa kian Marak terjadi. Jum’at (7/4/2023)

Pengangkutan solar terjadi di Sungai Kampung Pabele, Kelurahan Bulete di Wilayah Siwa, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Sebuah perahu diduga milik inisial F mengangkut BBM Bersubdisi lintas provinsi.

Padahal sebelumnya, dikabarkan pihak (Polairud) Polda Sulsel, pernah menangkap pelaku inisial A (45) warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Indikasi melakukan penyelundupan solar bersubsidi 10 ton setiap hari.

Penyelundupan BBM Bersubdisi baik melalui darat dan laut yang berulang bahkan secara terang-terangan.

Dari proses kegiatan yang berlangsung diduga di back-up dari pihak APH, Oknum pejabat, LSM hingga di mungkinkan dari oknum Media.

Karena berlangsung dalam kurung waktu yang lama, berjalan setiap waktu di tiga lokasi yang berbeda.

Tentu ada kompensasi fee yang diterima dari pihak penyelundup.

Bahkan juga ditengarai adanya oknum tertentu yang menjadi donatur di balik penyelundupan.

Kembali kami gambarkan begitu Bebasnya para penyelundup melakukan kegiatannya, hingga masyarakat heran atas pelanggaran itu.

Tiga lokasi Penyeberangan penyelundupan BBM solar bersubsidi, Sungai Siwa, Kelurahan Siwa, Sungai Kampung Pabelle, Kelurahan Bulete dan Sungai Leworeng, Kelurahan Tobarakka, masing–masing di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ja’far Siddiq daeng Ngemba menyayangkan atas maraknya Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Atas tindakan tersebut mengakibatkan beberapa SPBU di Wajo mengalami kelangkaan BBM subsidi jenis Solar dan kerap terjadi antrian panjang untuk memenuhi kebutuhan Kepentingan mendasar rakyat kecil” ungkapnya

Di Indikasi 24 Kabupaten Kota terjadi penimbunan, pengoplosan dan pengiriman lintas wilayah Sulawesi Selatan.

Sehingga tindakan para tengkulak BBM Subsidi Solar seakan akan di beck up, karena semua tidak ada pergerakan mengawasi, khususnya dari PT Pertamina Sulselbar.

Mengacu Pada “Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Niaga “ serta Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang BBM bersubsidi pada Pasal 55.

Setiap orang menyalagunakan pengangkutan BBM Bersubsidi dituntut pidana dan penjara 6 tahun.

Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan, minyak bumi dan gas.

Tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LPRI berharap Mabes polri turun tangan menangani persoalan BBM Solar Subsidi ada indikasi Polda Sulawesi Selatan tidak mampu melakukan Penindakan yang ketat di beberapa lokasi yang dianggap tempat Pengumpulan, pengoplosan dan pengiriman para pelaku Penyelundupan begitu bebas beroperasi.

Polres Wajo, sebaiknya bertindak menangkap Pelaku Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia berharap ada respon Pihak Kepolisian Sektor Urban Pitumpanua Resor Wajo, Polres Wajo, Kapolda Sulsel, untuk segera turun tangan sekaligus pihak Pertamina Sulselbar memperketat Pengawasan suplai BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Wajo dan Sekitarnya, boleh jadi mereka sindikat yang bekerja lebih profesional” tegasnya

Tidak memberikan Toleransi Penangguhan terhadap Pelaku Penyelundup BBM bersubsidi jenis Solar.

Masyarakat bisa saja berindikasi ada oknum yang terlibat. atau mungkin ada pungli di balik operasi tersebut” tutupnya.

Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa di temui.

Ds