Bebasnya Jen Tang, Citra buruk Supremasi Hukum tehadap Pemberantasan Korupsi

197

Makassar, bidiknews.net – Tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dan sempat menjadi buron sejak awal tahun 2018,  Soedirjo Aliman alias Jen Tang seperti kebal hukum.

Di tangkap oleh Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta (17/10/2019), Jen Tang di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama 57 hari di Lapas Kota Makassar.

Jen Tang dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Direktur PT Jujur Jaya Sakti ini disangka merugikan negara hingga Rp500 juta.

Advertise

Jumat (13/12/2019) malam, diketahui boss salah satu showroom mobil besar di Kota Makassar tersebut, bebas dari Lapas Kota Makassar.

Edy Dola, Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), angkat bicara terkait polemik ini. “Nyatalah bahwa hukum di negera ini, tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Aparat hukum selaku penegak keadilan di negeri  ini, seharusnya memperlihatkan sikap yang taat terhadap konstitusi. Bukan malah mencederai institusi penegak konstitusi,” ucapnya.(17/12/2019)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, A Usama mengaku belum tahu itu. “Saya belum tahu soal itu (penangguhan), tapi saya lihat di berita online sudah ada ditangguhkan,” kata Usama dikutip dari  makassar.tribunnews.com.(14/12/2019)

Usama mengatakan, dia sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang tangani kasus ini, tapi belum ada respon. “Saya kan baru pulang ini, tidak ada juga yang sampaikan ini. Tapi coba saya cekan ini lagi ke pihak penyidik,” lanjut Usama.

Sambung Edy, “Apa yang terjadi di Sulawesi Selatan terkhususnya Kota Makassar ini, adalah bukti lemahnya penegakan supremasi hukum, terlebih lagi persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebelumnya dari beberapa informasi yang kami kumpulkan, bahwa pihak Kejati Sulsel melalui Plt. Kasi Penkumnya tidak mengetahui perihal bebasnya Jen Tang melalui penangguhan,” pungkas Ketua KP-GRD ini.

“Berarti tidak ada sinergitas dan komunikasi yang baik di internal Kejati Sulsel. Kepala Kejati Sulsel seharusnya melakukan evaluasi terhadap bawahannya sesuai tupoksinya masing-masing, atau bisa saja ada konspirasi terselubung di tubuh Kejati Sulsel, yang menyebabkan Jen Tang bisa di tangguhkan. Ini citra yang buruk bagi Kepala Kejati Sulsel. Akan timbul mosi tidak percaya dengan penegak hukum dan akan berimplikasi terhadap sikap dan tindakan masyarakat. Suatu kewajaran kriminalitas semakin meningkat karena penegak hukum saja tidak patuh dan menjalan hukum sebagaimana mestinya,” tegas Edy Dola.

Kepala Pengamanan Klas I Makassar, Mutzaini, seperti dilansir dari Rakyatku.com mengatakan, Sore (13/12/2019) dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa, setelah itu ada surat penangguhan penahanan untuk dikeluarkan dari Lapas.

Mutzaini mengatakan, Jen Tang merupakan titipan Kejati Sulsel di Lapas. “Kalau penangguhan sampai kapan kita tidak tahu, jaksa yang tahu. Konfirmasi sama jaksa. Untuk sementara dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Jen Tang saat ini belum dilimpahkan masih status tahanan oleh jaksa,” ujarnya lagi.

Report: Gau