Berniat Temui Kliennya, Advokat Arni Diproteksi Oknum Penjaga Tahanan

22

BIDIKNEWS.id, Makassar - Pengacara Arni Jonathan, S.H. berencana akan melaporkan kinerja "buruk" oknum polisi Polda Sulsel ke Mabes Polri. Hal itu disebabkan lantaran Arni dilarang bertemu dengan kliennya yang ditahan di Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel.

Rencana pengaduan ini terkait dengan penanganan kliennya yang menang Praperadilan di melawan Polda Sulsel sebagai termohon Praperadilan. Arni mengatakan, persoalan ini bermula saat dia hendak membesuk Hamsul yang ditahan di ruang Tahti Mapolda Sulsel.

Tujuan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan klien dia. Namun sayangnya, kata Arni selaku pihak kuasa hukum, dia malah dipersulit untuk bertemu dengan Hamsul

Advertise

"Hari Ini pun kami mengunjungi klien kami tetapi sudah ada aturan baru yang terkesan diskriminatif karena HP harus dititip di penjagaan" kata Arni ke Media ini, saat jumpa pers di Warkop Kedai Ayah UQ, Jum'at (6/5/2021).

Dia menjelaskan, kehadirannya hanya untuk mempertanyakan, karena sudah hampir 2 bulan mendampingi kliennya namun baru hari ini diberi aturan baru
"Kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum polisi di Tahti yang secara etika tidak dibenarkan" bebernya.

"Saya ditunjuk-tunjuki, bahkan diusir keluar jika tidak mematuhi aturan. Kami ini merasa 'dilecehkan' Profesi kami (Advokat)" tambahnya.

Terhadap perlakuan dari petugas kepolisian tersebut, Arni Jonathan, menegaskan selaku kuasa hukum, hak hak mereka sebagaimana telah diatur didalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dilanggar.

Dia juga menjelaskan, Advokat/Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 69 KUHAP, berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Mengutip dari Ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

Atas perlakuan yang dinilai diskriminatif dan mengada ada tersebut, Arni kemudian melaporkan oknum anggota polisi penjaga Tahti tersebut ke Propam Polda Sulsel dan menyurat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti melalui Kuasa Hukumnya.

Penulis : Biro Sulsel - Darwis
Editor : Redaktur Bidik News