Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Gadis di NTT Malah Diancam Pidana Seumur Hidup

3571

BIDIKNEWS.id, TTS- Nasib malang kini menimpa Mawar (bukan nama asli), gadis berusia 16 tahun asal Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Sebelumnya Mawar ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pria yang mencoba memperkosanya. Kepada Polisi, Mawar mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020 lalu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu dia terus berupaya mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

Advertise

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Krisna.

Lambat laun, kasus tersebut akhirnya mendapat sorotan Mabes Polri. Polri akan menangani kasus pembunuhan tersebut secara humanis dan proporsional.

Polri tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2/2021) malam, seperti dilansir dari Media Okezone.com.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari aksi pemerkosaan yang akan dilakukan NB.

 

Penulis: Nardi Jaya