Bupati Agas Buka Kegiatan FGD, Ini Hasilnya

86

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur–Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Hasil Kajian Terpadu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Manggarai Timur,  Rabu (7/4/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Agas Andreas menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi Kepada Tim kajian KBAK yang sudah bekerja maksimal dalam melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

“Pada kesempatan yang amat berharga ini, atas nama pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, saya ucapkan berlimpah terima kasih kepada Kepala Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang telah meyediakan anggaran bagi tim peneliti untuk melakukan kajian terpadu KBAK di wilayah Kabupaten Manggarai Timur”, ujar Agas Andreas.

Advertise

Bupati Matim berharap agar melalui FGD ini, kita semua dapat menyamakan persepsi agar dapat menghasilkan penilaian yang obyektif tentang hasil penyelidikan dan kajian kawasan bentang alam karst.

“Melalui FGD ini, diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan delineasi usulan KBAK Kabupaten Manggarai Timur, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, agar ditetapkan sebagai kawasan bentang alam karst yang merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung Nasional”, tutur Agas Andreas.

Adapun kesimpulan dan kesepakatan akhir yang dihasilkan dari FGD tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan kriteria eksokarst (mata air, bukit karst) dan endokarst (sungai bawah tanah) pada pasal 4 Permen ESDM No.17/2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, maka sebagian Formasi Bari sisi selatan dan tengah perlu dilindungi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur agar menyampaikan usulan penetapan KBAK kepada Menteri ESDM.

2. Berdasarkan atas analisis hidrogeologi, hidrogeokimia, hidroisotop (180 dan 2H), geofisika, dan pengeboran inti (di Lengko Lolok dan Tiwu Cewe) menunjukkan ada tiga sistem air tanah di daerah penyelidikan, yaitu; 1) Sistem air tanah batuan
vulkanik dan karst dengan sistem aliran air tanah menengah, 2) Sistem air tanah karst-epigenik dengan sistem aliran air tanah lokal, dan 3) Sistem air tanah karst-hipogenik dengan sistem aliran air tanah regional.

3. Berdasarkan Hasil Kajian Terpadu KBAK Kabupaten Manggarai Timur, Karst Banteng Jawa Pota memenuhi kriteria Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 sebagai Kawasan Bentangan Alam Karst  dan Karst Satar Punda dan sebagian Karst Elar tidak memenuhi kriteria Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 sebagai Kawasan Bentangan Alam Karst (KARST)

4. Mata Air di luar area usulan penetapan KBAK tetap harus dilindungi dengan mekanisme perlindungan setempat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi: Para Staf Ahli Bupati Manggarai Timur, Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Pimpinan OPD terkait lingkup pemerintah Provinsi NTT, Pejabat yang mewakili Pimpinan OPD terkait lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Pejabat yang mewakili Keuskupan Ruteng dalam hal ini Vikep Borong dan Vikep Reo serta Koordinator JIPC SVD, JPIC OFM dan JPIC Projo.

Penulis: Nardi Jaya