Corona Jadi Tameng, RUU Cilaka Melenggang di Dewan

45

BIDIKNEWS.id, Nasional - Telah resmi, DPR mengetuk palu persetujuan dan pengesahan Rancangan undang-undang Cipta kerja menjadi Undang Undang. Senin 5/10/2020, DPR mempercepat jadwal pengesahan dari jadwal semula yang direncanakan pada 8 Oktober mendatang.

Praktik ini sama dengan pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Presiden yang lebih dahulu dari waktu yang semula direncanakan. Hal ini jugalah yang masih menyisakan implikasi problemnya hingga kini dirasakan.

Alih alih lajunya peningkatan CoViD-19, DPR beralasan RUU ini disahkan menjadi Undang-undang. Upaya para Buruh menggelar demopun dilarang dengan alasan masih dalam situasi pandemi virus corona. Padahal rencanany Buruh bakal menggelar mogok nasional selama tiga hari berturut-turut.

Advertise

Ramai di media sosial, muncul tagar #MosiTidakPercaya. Ketidakpercayaan ini lantaran RUU Cipta kerja telah disahkan. Tagar ini juga menjadi topik tranding di Twitter Indonesia.

Sya'ban Sartono, yang juga merupakan aktivis Buruh, Ketua Umum Asosiasi Buruh Independen, kepada Bidik News mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Cipta kerja yang telah disahkan ini, merupakan bentuk Pengkhianatan Negara terhadap Rakyat sendiri.

Lebih lanjut menurutnya, UU nomor 13 tahun 2003 yang merupakan representasi hak asasi manusia dalam bidang ketenagakerjaan saja banyak dilanggar pengusaha. Apalagi UU Cipta kerja yang penuh dengan dugaan kong kalikong serta banyak mengabaikan kepentingan rakyat.

Sya'ban menceritakan pengalamannya dalam penyelesaian kasus Ketenagakerjaan, ia menyebutkan, sedikitnya ada 13 kasus yang pernah ia dampingi di perusahaan berbeda di wilayah Makassar, dan menurutnya hampir semuanya tidak memperhatikan hak hak pekerja.

"Polanya hampir semua sama, buruh yang diberhentikan diabaikan begitu saja. Saat bekerjapun, tidak dilengkapi dengan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan lainnya, apalagi UU Cilaka ini disahkan, justru ini menambah kejamnya otoritarianis neolib."

Editor : Redaktur Bidik News