Dapat Sorotan Warga, PT. Karya Luhur Bangun Pabrik Gunakan Urugan Ilegal?

405

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Sebuah proyek pembangunan yang belum diketahui jelas peruntukannya diduga menggunakan tanah urug ilegal. Berlokasi di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. proyek tersebut sudah dalam tahap penimbunan material.

Tampak alat berat berupa bulldozer digunakan di tempat tersebut. Proyek pembangunan tersebut tidak memiliki papan nama pelaksana dan jenis pengerjaannya, warga yang berada di sekitar lokasi tidak tau menahu pembangunan tersebut, namun diduga kuat dibangun oleh PT. Karya Luhur.

Salah satu masyarakat yang keberatan, menyampaikan bahwa pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta menggunakan material tanah urug dari tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Advertise

Ia menambahkan, proyek pembangunan tersebut diduga menyalahi aturan tentang perizinan dan Undang-Undang minerba. Dimana proyek pembangunan pabrik tersebut diduga menjadi penadah dari hasil tambang ilegal.

Kepada Bidik News, beliau mengaku akan segera membawa kasus ini kepada pihak penegak hukum agar segera ditindak lanjuti.

Informasi yang dihimpun Bidik News saat melakukan konfirmasi di lokasi proyek, Perusahaan yang akan dibangun adalah, pabrik pakan ternak yang akan dikelola oleh PT. Prima Feed. Perusahaan ini semnatara dibangun oleh PT. Karya luhur sebagai kontraktor proyek pembangunan ini.

Mandor material yang ditemui di lokasi kerja, tidak banyak bicara dan menjawab pertanyaan, karena menurutnya bukan kapasitas dia dan takut salah, "Saya kerja disini mas tapi saya tidak tau apa-apa, nanti kembali lagi untuk konfirmasi kepada pihak managemen (pelaksana) karena akan ke lokasi proyek,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Karya Luhur belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan tidak berada di lokasi saat beberapa kali dikunjungi pewarta.

Laporan : Biro Jatim_Kuswanto/Kusno
Editor : Redaktur Bidik News