Diduga Ada Pembiaran Tambang “Jahanam” di Gowa Berkembangbiak

32
Alat yang pernah di police line dan sudah beroperasi

Bidiknews.id – Kondisi tambang galian C tak teratasi, karena Wilayah hukumnya tak lagi ‘mampu’ menjadi panglima di negeri ini khususnya dalam ruang lingkup Kabupaten Gowa. Selasa (21/3/2023)

Kejaksaan dan Polres Gowa, seakan di butakan, atau ada ‘pembiaran’

Kerap membuat pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri dan pemerintah menjadi fokus sorotan teman media dan lembaga, tidak boleh di salahkan, kenyataannya bahwa regulasi hukum bijaknya di jalankan, bukan terjadi Pembiaran.

Tambang galian C yang terus mengeruk, mencabik perut bumi, tanpa memperhatikan kepantasan dan keseimbangan alam, akhirnya akan menimbulkan kondisi alam akan berubah, resiko tentu akan berakibat pada masyarakat sekitarnya.

Eksploitasi alam tampa disadari akan menjadi malapetaka masa depan yang ibarat bola es menggelinding menunggu waktu, melahirkan bencana alam yang dahsyat.

Berharap kepada segenap dinas terkait, bijaknya wajib mengedepankan pertimbangan kewajaran, butuh kajian mendalam atas kegiatan tambang, periksa ruang lingkup rt/rw nya, jika peruntukan wilayah tidak bisa di exploitasi, maka pihak pemerintah wajib menahan dan menutup.

Kondisi lain yang wajib di perhitungkan, manfaat dan efek pertambangan yang cenderung melupakan sifat dan habitat alam sekitarnya, mereka penambang wajib di berikan pemahaman, tentunya di lakukan uji kelayakan sebuah wilayah sebelum di tambang.

Instansi SDM Provinsi Sul-Sel, wajib hadir di setiap survei lahan sebelum di tambang, tidak boleh mereka diam, sekedar menghabiskan waktu dan menerima gaji dari uang rakyat.

Ketua Divisi AMDAL Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Rudianto, melihat kenyataan dari hari ketahun berjalan, khusus Tambang galian C butuh perhatian khusus, tidak boleh lagi pemerintah cuek, Kepolisian dan Kejaksaan tidak sepantasnya ada Pembiaran, karena efeknya, cukup menakutkan jika alam mulai memberontak

Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut, tapi hampir di semua wilayah di negeri ini yang wilayah kerjanya selalu di eksploitasi, akhirnya melahirkan bencana longsor dan mudah gempa.

Jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) menyebabkan kerusakan jalan, semua karena dari awal perencanaan jalan tidak direncanakan untuk menerima beban berkepanjangan dan setiap waktu.

Parahnya lagi, salah satu penyebab terjadinya banjir di Kabupaten Gowa diduga akibat penggalian Tambang

Dari Pantauan tim kerja di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut tanah timbunan, seakan tampa rasa berdosa dan bersalah.

Pelaksanaan hukum di wilayah Kabupaten Gowa sepertinya tidak lagi mampu di kelola sesuai amanah negeri ini, entah pelaksananya yang tidak paham, atau ada unsur lain yang membuat semua terasa tuli dan buta.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Divisi Advokasi, menerangkan bahwa apa yang dilakukan oknum penambang yang tidak sesuai dengan prosedural merupakan pelanggaran pidana, dan pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib terlibat langsung dalam penindakan secara terpadu.

“Keseimbangan alam mesti kita lihat sebagai tempat hak hidup orang banyak,jika tidak sesuai dengan kajian yang matang dalam melakukan proses penambangan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat” ungkapnya

Lanjut, Ia menambahkan bahwa penambangan yang berada di Pattiro, Desa Paccelekang dan Sugitangga, desa pa’bentengan, Kabupaten Gowa, wajib melalui kajian analisis lingkungan, karena akibatnya berdampak buruk bagi Masyarakat sekitar.

“Untuk masalah ini kami akan melakukan investigasi mendalam apakah pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Gowa terlibat dalam hal ini dan jika terbukti terlibat maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri” ungkapnya.

Bersambung..

Ds