Diduga Tambang Galian C Ilegal di Bojonegoro Marak. Ada Pembiaran?

BIDIKNEWS.id, Bojonegoro - Aktifitas penambangan batu atau galian C di wilayah Sawen Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur meresahkan warga sekitar. Aktifitas tersebut diduga ilegal dan mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Naasnya, sampai sekarang masih beraktifitas.

Berbagai pihak mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), dikarenakan aktivitas ini jelas mengganggu lempengan tanah yang akan berdampak buruk terhadap ketahanan hidup masyarakat setempat, karena rentan dengan musibah.

Kepada Bidik News, Paktisi Hukum sekaligus pemerhati sosial dari Yayasan Bantuan Hukum Zaenal MT, S.H., M.H. menyampaikan kekesalannya terhadap APH soal aktifitas penambangan batu yang secara terang terangan diduga ilegal ini

"Kami sangat menyayangkan, kerap kita jumpai oknum-oknum yang ada dibelakang kegiatan usaha yang Diduga ilegal terang-terangan. Banyak sekali truk pengangkut batu hasil galian tersebut,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).

Beliau menjelaskan, kegelisahan warga antara lain karena pengangkutan hasil galian menggunakan truk yang melebihi tonase, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dilalui. Akibatnya lingkungan terkontaminasi karena adanya pekerjaan tersebut.

Ia menambahkan, "Sampai hari ini pihak penegak hukum khususnya Polres Bojonegoro belum bisa memberikan keterangan,” katanya.

Ia juga meminta agar ada penindakan tegas dari pihak terkait karena kegiatan ini diduga kuat ilegal. Harapannya, tidak ada oknum-oknum tertentu yang bertindak heroik sebagai beking aktivitas ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penambang masih sulit ditemui Bidik News.

Laporan : Biro Jatim _ Kuswanto
Editor     : Redaktur Bidik News