Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Orang Dibekuk Polisi

1111

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan dua pria yang diduga pengedar narkoba di wilayah Nganjuk. mereka ditangkap di lokasi depan terminal bus Anjuk Ladang.

Kasubaghumas Polres Nganjuk AKP Roni Yumantara mengatakan, dua orang yang diamankan adalah AG (40) warga Dusun Tampang RT/RW 005/002 Desa/Kecamatan Wilangan. Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir HDC (31) warga Desa Bandungan RT/RW 008/001 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ditangkap polisi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat total 0,38 gram dari tangan warga Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk tersebut.

Advertise

“Petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,40 dari tangan HDC warga Desa Bndungan Kecamatan Saradan. Selain sabu-sabu, satu buah tisu, satu pak plastik klip, dua buah isolasi warna hitam, satu buah telepon genggam, jaket, juga ikut diamankan petugas,” jelas Kasubaghumas Polres Situbondo AKP Roni Yumantara, Selasa (16/2/2021).

Roni mengatakan, penangkapan dua terduga pengedar narkoba itu berkat kerja sama masyarakat yang mendukung polisi untuk menekan peredaran narkoba.

Informasi yang diperoleh Bidik News, sebelum pelaku ditangkap, polisi telah melakukan pengintaian. Keduanya tidak bisa berkelit ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Roni menyebut saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Nganjuk

“mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Laporan: Biro Jatim_Kuswanto.
Editor: Nardi Jaya