Dikuasai Puluhan Tahun Indogrosir Makassar ‘Rampas’ Lahan Warga

24
Ahli waris dan aliansi Indonesia

Bidiknews.id- Indogrosir ‘Rampas’ lahan Warga yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18 Nomor 84, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Sulsel, selama puluhan tahun.

Namun, hal ini dilakukan dengan cara yang kontroversial, yaitu dengan merampas lahan milik warga sekitar tanpa memberikan kompensasi yang layak.

Kondisi ini baru terungkap setelah munculnya kelompok Aliansi Indonesia untuk Keadilan yang bergerak memperjuangkan hak-hak warga sekitar.

Menurut Bustamam, Sekjen Aliansi Indonesia, Indogrosir telah melakukan intimidasi terhadap warga.

“sempat dipanggil sebagai tersangka sebanyak Empat (4) kali, dan saya anggap ini sudah merupakan kriminalisasi,” ungkap Teuku Bustamam.

Berdasarkan hasil laboratorium Forensik (Labfor) dengan No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

Lanjut, sertifikat palsu tersebut diduga diperoleh dengan cara yang tidak sah dan sudah menimbulkan kerugian bagi para ahli waris yang seharusnya memiliki hak atas tanah yang menjadi tempat berdirinya Indogrosir Makassar.

Sekitar 50 orang ahli waris dan Aliansi Indonesia yang datang ke lokasi melakukan penyegelan mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan atas penggunaan sertifikat palsu yang merugikan kepentingan mereka.

Salah satu Ahli waris yang merasa dirugikan adalah Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.

“Saya sudah punya surat tanah ini, tapi sekarang malah dikuasai sama Indogrosir,” ungkapnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal ini, pihak Indogrosir Inriwan Widiarja mengatakan, sebagai Negara Hukum, segala tindakan haruslah mempunyai dasar Hukum dan haruslah sesuai atau tidak melawan Hukum.

Tanah ini merupakan milik sah Indogrosir atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar.

“Dimana kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” ujar Inriwan saat dihubungi via WhatsApp.

Sampai saat ini, kasus ini masih menjadi perdebatan Beberapa pihak meminta pemerintah setempat untuk turun tangan dalam mengatasi masalah ini. Sedangkan Indogrosir masih terus mempertahankan pandangan masing-masing.

Bersambung……

Ds