Dituding ‘Gelapkan’ Mobil, Oknum LSM yang Merangkap Wartawan di Laporkan Ke Polda Sulsel

87

Bidiknews.Id- Tak terima dituding 'Gelapkan' Mobil Warga, Pengacara Arny Jonathan SH, Laporkan Oknum LSM yang merangkap jadi Wartawan di Polda Sulsel. Laporan itu terkait dugaan Pencemaran nama baik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Arni Jonathan SH, sementara terlapor Oknum LSM, Laporan ke Polda Sulsel itu bernomor STTLP/B/1114/X/2022/SPKT/Polda Sulsel.

"Sudah kita panggil untuk pres liris dan hak jawab tapi tidak ada itikad baik, malah menantang, makanya kita laporkan," kata Arni Jonathan SH, ke Media ini. Minggu (23/10/2022)

Advertise

Lanjut, Ia melaporkan hari ini, secara resmi oknum LSM inisial NT, yang diduga menulis berita sepihak tanpa konfirmasi kepada dirinya dan memasang photo tanpa izin serta menjustice nama profesi advokat.

"Untuk oknum LSM masuk Pencemaran nama baik advokat dan nama lembaga sesuai yang tertuang dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, adapun yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Miliyaran pasal berlapis" ucapnya

Atas nama Advokat dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengecam tindakan Oknum LSM Inisial (NT) yang menyudutkan profesi pengacara apalagi tuduhan penggelapan mobil lalu namanya jelas ditulis bahkan fotonya memakai baju Toga dipampang di pemberitaan.

"hal ini mengundang kontroversi kepada puluhan pengacara di Sulsel " tutupnya

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung....

(DS)