Hukrim  

Edarkan Pil Double L di Nganjuk, Warga Mangundikaran Dibekuk Polisi

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Unit Reskrim Polsek Loceret mengamankan tiga pemuda dalam keadaan mabuk yang diduga pengedar pil double L. Mereka ditangkap di depan SPBU Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Minggu (21/2/2021).

“Ketiga pemuda yang diamankan Unit Reskrim Polsek Loceret terkait kasus pil Doble L,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, saat dihubungi Bidik News.

Rony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Loceret melakukan patroli rutin yustisi. Ketika sampai di TKP, anggota menemukan Tiga pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan ketiganya ditemukan 16 butir pil jenis double L. Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa pil tersebut didapat dengan cara membeli dari temanya," jelasnya.

Petugas, terang Rony, langsung melakukan penangkapan terhadap penjual berinisial AH di Kelurahan Mengundikaran, Kecamatan/Nganjuk. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 95 butir pil jenis double L, yang siap untuk diedarkan.

Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari temannya yang sekarang DPO.

“Saat ini tersangka masih di Polsek Loceret, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Iptu Rony.

Untuk diketahui, Pil double L (Triheksifenidil HCL) adalah salah satu jenis obat yang ngetrend akhir-akhir ini disalahgunakan. Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk) yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya.

Di dalam UU no 36 tahun 2009 telah diatur mengenai ketentuan pidana mengenai sanksi bagi para pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Dalam pasal 196 UU tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000".

 

Laporan: Biro Jatim_Kusno