Gelar Pengamanan Kampanye Perdana Pilkada, Polsek Bontomarannu Siaga

21

BIDIKNEWS.id, Gowa - Polres Gowa bersama jajaran Polsek Bontomarannu melakukan pengamanan kampanye perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada masa pandemi CoViD-19 yang dilaksanakan di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Senin 28/9/2020.

Personil Polres Gowa melakukan pengamanan dipimpin Kabag Ops. Kompol Tamba Hamid S.Sos. didampingi Kasat Sabhara AKP. Al Habsi, S.H. Kasat Binmas AKP. Akhmad Hamdan S.H. Kanit Dalmas IPDA Haryanto, S.Pd., S.H., M.M.

Turut hadir Kapolsek Bontomarannu IPTU H. Yuniarso, Kapolsubsektor Pattalassang IPTU Abd. Rasyid, S.H. Kanit Intel AIPTU. Sahabuddin, Binmas Panaikang AIPTU. Syarifuddin, Binmas Paccelekang AIPTU. Jamaluddin dan Binmas Desa Timbuseng Bripka Ansyar.

Advertise

Kampanye yang dilakukan kali ini berbeda dengan kampanye pilkada sebelumnya, dimana kampanye paslon petahana, Adnan - Kio pada masa pandemi CoViD-19 tidak menggunakan panggung dengan banyak massa tetapi hanya melakukan tatap muka dengan Tokoh Masyarakat.

Pengamanan kali ini atas kunjungan Adnan-Kio di rumah H. Suro di Dusun Balang Punia Desa Panaikang selanjutnya ke rumah H. Malik di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattalassang.

Calon Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni Karaeng Kio, S.Sos., M.H. berkunjung ke rumah Tokoh Masyarakat H. Nuntung di Desa Pattalassang dan rumah Haris Dg. Tayang di Desa Borong Pa'la'la Kecamatan Pattalassang.

Pelaksanaan kampanye oleh paslon cabup dan cawabup Gowa tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah timbulnya cluster baru CoViD-19 di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Pattalassang.

Dalam kunjungan ke Tokoh Masyarakat tersebut paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa bertujuan untuk mendapatkan dukungan suara pada pilkada 9 Desember 2020 nanti sehingga dapat menduduki kembali posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa periode 2020-2025.

Nampak personil yang melaksanakan pengamanan melakukan himbauan penerapan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada pengendara yang melintas tidak menggunakan masker untuk menghindari penyebaran covid 19.

Kepada Bidik News, Kapolres Gowa AKBP. Boy FS Samola, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontomarannu mengatakan bahwa kampanye yang dilakukan pada masa pandemi CoViD-19 dengan cara tatap muka, apabila paslon melanggar Peraturan akan dikenakan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini jika dirujuk dari dasar ini, maka bisa diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif; serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan Pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda," ungkap IPTU H. Yuniarso.

Laporan : Humas Polsek Bomar
Editor : Redaktur Bidik News