
BIDIKNEWS.id, Alor - Desa adalah pembagian wilayah administrative di Indonesia dibawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengolah dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestic menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyrakataan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa. Tujuan disalurkan Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sementara, tujuan Alokasi Dana Desa antara lain; (1) Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. (2) Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. (3) Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. (4) Menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan Alokasi Dana Desa diterima Pemerintah Desa mengalokasikan ADD sebanyak 30% untuk operasional penyelenggaraan PEMDES dalam pembiyaan oprasional desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan,pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksnaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa salah satunya yaitu pembangunan dan pengolahan air bersih berskala desa.
Dilihat dari prioritas Dana Desa diatas, Mahasiswa asal Pantar Timur di Kalabahi yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) menemukan adanya dugaan tindakan korupsi dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara pada tahun 2019.
Pemerintah Desa Kaera dibawah kepemimpinan Ariston Illu, kata GEMPARTI, mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp. 592. 000. 000. Dari anggaran yang ada, Kepala Desa merencanakan pembuatan 2 bak penampung air minum di Desa yang terletak di wilayah pegunungan, Pulau Pantar ini.
Didalam perencanaan yang ada, demikian GEMPARTI, Kepala Desa juga melibatkan masyarakat setempat dan bersepakat dengan perencanaan yang ada.
"Dari data yang kami peroleh, untuk pengerjaan 2 bak penampung air minum yang ada, satunya selesai. Sedangkan 1 buah bak yang titik lokasinya di pusat kampung (Desa Kaera), untuk pengerjaannya belum selesai sampai hari ini," beber GEMPARTI melalui pernyataan sikap yang diterima Media ini, Rabu (27/7/2022).
"Sesuai kelender kerja, yang seharusnya sudah selesai dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari/ 3 bulan pengerjaan," tambah GEMPARTI.
Oleh karena itu, melalui uraian diatas, Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) menduga ada indikasi tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kaera, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Adapun point tuntutan Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) antara lain:
1. GEMPARTI meminta Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor agar segera melaporkan hasil audit anggaran dana desa tahun 2019 Desa Kaera yang disepakati pada pertemuan pertama dan kedua ketika audiens (beberapa waktu lalu).
2. GEMPARTI mendesak Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, ketika dalam hasil audit, ada temuan, maka sesegera mungkin meminta Kepala Desa Kaera untuk mempertanggungjawabkan semua kerugian Negara, serta mengungkapkan kasus tersebut.
3. GEMPARTI meminta Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor agar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi (Alor), untuk menggungkapkan kasus dugaan temuan tersebut.
4. GEMPARTI menduga Kepala Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor ada kerjasama dengan Kepala Desa Kaera dalam hal penyuapan untuk menghilangkan khasus tersebut.
5. GEMPARTI memberikan waktu 2x24 jam untuk menggungkapkan persoalan ini.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Kordinator Lapangan Aksi Damai Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI), Nahum Perang dan Onisius Sir selaku Ketua dan Daniel Teli sebagai sekretaris GEMPARTI.
Laporan/Editor: Markus Kari
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting