Gudang Semen di Kota Komba Beroperasi Ilegal, Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan

208

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur- Gudang Semen PT. Pilar Semesta Raya yang beralamat di Kaju Karo, Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur(NTT) diduga ilegal karena belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut terungkap ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai Timur meninjau lokasi Gudang Semen yang dibangun sejak tahun 2018 itu.

"Kondisi pada bangunan tersebut tidak dilengkapi drainase. Yang menjadi perhatian serius juga yakni debu semen yang bertebaran, dan sampah karung semen berserakan di pinggir sungai yang radiusnya diperkirakan 6 meter dari gedung tersebut," tandas Donatus Datur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saat dikonfirmasi Bidik News, Sabtu (20/3/2021).

Advertise

Datur menegaskan, pemilik PT Pilar Semesta Raya untuk segera melengkapi Izin lingkungan dan IMB agar bisa beroperasi dengan nyaman.

"Jika permintaan tidak diindahkan, maka kami akan bertindak lebih tegas,” kata Datur.

Sebelumya, salah Warga Kaju Karo berinisial GS, mengeluh terkait pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas PT Pilar Semesta Raya.

"Debu semen sangat berpengaruh terhadap polusi udara ketika bongkar muat dari Dermaga Wae Wole ke Gudang Semen. Mereka tidak menggunakan penutup terpal pada bak mobil. Selain itu, karung-karung berserakan di sekitar lokasi pabrik dekat sungai," ujar GS.

Hingga berita ini dipublikasi, Pimpinan Perusahaan Pilar Semesta Raya belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Nardi Jaya
Foto     : Posflores