Hendak Memperbaiki Handphone Hasil Curian, Pria di Nganjuk Dibekuk Polisi

337

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - AP (21), seorang Pria asal Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur berhasil dibekuk polisi di sebuah counter handphone di Desa Cempoko, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap saat hendak berusaha membuka kode kunci handphone hasil curiannya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yumantara mengatakan, AP ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang memperbaiki handphone.

"Setelah menerima informasi anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di counter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat akan meninggalkan counter," kata AKP Roni Yumantara, Minggu (7/3/2021).

Advertise

Diketahui, AP Sebelumnya mencuri handphone bermerk Azuz Zenfone Max Pro M2, di etalase toko milik Bima Vanza Dewa di jalan Mastrip, Kelurahan Hanung Kidul, Kecamatan Nganjuk kota (5/3/2021).

"Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak biaa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki," jelas Roni.

Kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tersangka kita jerat pasal 363, ayat 1 ke 3 huruf e, dan ayat 1 ke 5 huruf e, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: Biro Jatim_Kuswanto
Editor: Nardi Jaya