Hidayat Jaya: Buruh dan Pekerja Mendesak Pemerintah Mencabut UU No 11 tahun 2022 Cipta Kerja

33

MAKASSAR, Bidiknews.id – Aksi sejuta Buruh serentak dilakukan di seluruh Indonesia, Sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No.59, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (10/8/2022).

Demonstrasi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KSPSI Sul-Sel) buruh dalam Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja itu berlangsung mulai pukul 10.00 WITA.

Kepolisian pun melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat demonstrasi berlangsung.

Melalui aksi tersebut mereka menuntut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja dicabut.

Hidayat Jaya Wakil Sekretaris DPD KSPI Sulsel, mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan. Mereka menilai undang-undang tersebut tidak berpihak pada buruh.

Keberadaan undang-undang itu membuat kaum buruh merasa kehilangan perlindungan dari negara saat bekerja.

Ia, Juga menyampaikan bahwa pihaknya menuntut Perhitungan Pesangon yang berkurang.” Tegas Hidayat Jaya Sekretaris DPD KSPSI Sulsel.

Hidayat jaya juga mengajak buruh dan pekerja mendesak kepda pemerintah untuk segera mencabut UU No 11 tahun 2022 Cipta Kerja. Klaster ketenagakerjaan

Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Polrestabes Makassar berjalan damai, setelah diterima DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pengunjuk rasa membubarkan diri.

Editor : Jhery