HMI Koorkom UMI gelar Policy Brief Discussion; Menakar Kebijakan Publik Cipta Kerja dan KUHP

27

BIDIKNEWS.id, Makassar - Diskusi yang dilakukan oleh HMI koorkom UMI ini dihadiri oleh kader HMI Cabang Makassar dan Mahasiswa dari beberapa fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar di aula Fakultas Farmasi UMI, pada Jumat, 24 Februari 2023. Dihadiri kurang lebih 120 mahasiswa.

Dihadiri oleh Bpk. Ariansyah, SP., M.Adm. SDA selaku perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Bpk. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H selaku perwakilan akademisi hukum UMI, Muhammad Arsyi Jailolo, Ketua Umum HMI Cabang Makassar, dan Mira Amin selaku perwakilan LBH Makassar.

Ariansyah, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan "diperlukan suatu Perppu yang mengatur secara spesifik terkait UMK, UU Ciptaker hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penjaminan hak tenaga kerja."

Advertise

Untuk UU Ciptaker sendiri, hak-hak dari para tenaga kerja masih tetap dilindungi, contohnya persoalan pemutusan kontrak kerja. Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik.

Menurut Ariansyah, sedikitnya ada 324 kasus antara perusahaan dan buruh dan sebanyak 76% diselesaikan dengan musyawarah mufakat."

Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H selaku perwakilan akademisi hukum, beliau mengatakn "KUHP, memang sudah layak untuk diperbaharui karena subtansinya sudah tidak relevan bila melihat status quo negara Indonesia yang sekarang. Sebagaimana adagium hukum berbunyi, Lex Prospicit Non Respicit. Hukum memandang kedepan bukan kebelakang,

Muhammad Arsyi Jailolo selaku Ketua Umum HMI Cabang Makassar juga memberi komentar terkait ini, menurutnya "Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak manapun. Terkait KUHP sendiri, terlepas dari kontroversi yang ada, sudah seharusnya diperbaharui."

KUHP lama dianggap mengacu kepada zaman pemerintahan hindia belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) yang mana pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlangsung pada tanggal 1 Januari 1918.

Sebagaimana hasil diskusi, semua produk hukum haruslah sesuai dengan status quo pada suatu negara. Misal ketika kita melakukan perbandingan perilaku masyarakat lalu dengan sekarang tentunya sudah mengalami perkembangan, maka dari itu perlulah pembaharuan dilakukan demi terciptanya tujuan hukum.

Urgensi dari UU Cipta Kerja menurut Ariansyah, SP., M.Adm. SDA diantaranya Mendorong Penciptaan Lapangan Kerja: Terdapat ± 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta Dirumahkan).

Mengacu data pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19.
Setiap tahunnya, ada ± 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Sebanyak 87,0% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 38,9% berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Selain itu; memudahkan Pembukaan Usaha Baru dengan tujuan mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri, khususnya UMK, dengan lebih mudah, apalagi jumlah UMKM sebanyak 64,19 juta, dimana sejumlah 64,13 juta adalah UMK, yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal.

Menurut Ariansyah, upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan
Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui:

1. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s/d 3 juta/tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja

2. Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja

3. Peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)

4. Peningkatan investasi sebesar 6,6%-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting yang akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%)

5. Pemberdayaan UMK-M dan Koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

Editor : Redaktur Bidik News