Kades Petleng Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Alor

836
Kasatreskrim Polres Alor IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos

BIDIKNEWS.id, Alor - Kepala Desa Petleng, Gedion Maata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ruben Heri Rualbeka warga RT 003/ RW 002 Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur pada Jumat 15 Juli 2022.

Namun, terkait dengan status tersangka tersebut, Gedion Maata yang juga Kepala Desa Petleng tidak ditahan oleh Aparat Penegak Hukum hingga saat ini.

Hal tersebut membuat Korban Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ruben Heri Rualbeka merasa keberatan atas hasil yang diterimanya. Sebab kata Dia, seharusnya pihak kepolisian setelah menetapkan Gedion Maata sebagai tersangka langsung ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya pu kasus, Kades Petleng (Gedion Maata) su jadi tersangka (oleh kepolisian/red) ko masa tidak ditahan ne," kata Ruben korban Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Bidik News, Selasa (19/7/2022) pagi.

"Saya su ajukan pertanyaan tapi katanya (kepolisian), Kades (Gedion Maata) ada ajukan 3 orang saksi untuk meringankan dia. Tapi paling tidak seharusnya ditahan dulu to," lanjutnya.

Ruben korban Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan saat membuat laporan di Polsek Alor Tengah Utara (ATU) di Mebung.

Kasatreskrim Polres Alor IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos, saat dikonfirmasi Bidik News, Selasa (19/7/2022) siang, membenarkan status tersangka Kepala Desa Petleng Gedion Maata atas kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

"Benar informasi tersebut (Gedion Maata) sudah kita tetap tersangka dan sudah dipanggil memberikan keterangan kepada penyidik," ungkap Kasatreskrim Polres Alor.

"Ybs (Gedion Maata), tidak ditahan, pertimbangan Ybs kooperatif dalam penanganan perkaranya. Tersangka tidak melarikan diri. Tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas IPTU Jems.

Mantan Kasatreskrim Polres Rote Ndao itu menambahkan, penyidik sementara melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

"Penyidik melengkapi berkas dalam waktu dekat dilimpahkan tahap 1 JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata IPTU Jems.

Hingga berita ini ditayang, Kepala Desa Petleng Gedion Maata belum berhasil dikonfirmasi Bidik News.

Laporan/Editor: Markus Kari