BIDIKNEWS.id, Alor - Masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di tingkat nasional maupun daerah akibat Pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia telah dicabut alias tidak berlaku lagi. Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik lintas kabupaten maupun provinsi masih diberlakukan aturan ataupun ketentuan dari pemerintah.
Terbaru, per 11 Agustus 2022 pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada point ketiga SE dimaksud berbunyi, PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: (a). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (b). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan (c). PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Namun, keluar lagi Surat Edaran (SE) 83 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pejalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Informasi yang dihimpun Bidik News di Kantor Pelni Cabang Kalabahi, Selasa (13/9/2022) terpampang persyaratan di depan loket salah satunya untuk pembelian tiket khusus usia 18 tahun keatas tertulis "Wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)" dan beberapa point persyaratan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka saat dikonfirmasi Bidik News, membenarkan ketentuan persyaratan terbaru jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri (PDDN).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Menteri Perhubungan.
"Syaloom pak Markus (Wartawan Bidik News).) Untuk pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT, hanya mensyaratkan sudah divaksin dosis ke-2. Sedangkan bagi pelaku perjalanan keluar wilayah NTT (misalnya ke Sulawesi, Jawa, Maluku, Papua, Kalimantan, Sumatera, dll) wajib sudah divaksin dosis ke-3 atau Booster, sesuai ketentuan terbaru dari Satgas Nasional Covid-19 dan Menteri Perhubungan," jelas Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka, kepada Bidik News, Selasa (13/9/2022) via WhatsApp.
"Bagi yang belum vaksin dosis ke-3 atau booster, wajib menunjukkan negatif tes RT-PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan," pintanya.
Laporan/Editor: Markus Kari
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting