Law Firm Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates resmi dampingi Sya’ban Sartono, Wartawan yang dianiaya di Toko Bintang

113

Makassar, bidiknews.net - Seorang Jurnalis Bidik News, Sya'ban Sartono Leky (26) korban pengancaman oleh oknum di Toko Bintang Makassar pada 25 April lalu saat meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Makassar resmi mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates.

Sya'ban Sartono Leky mendatangi Kantor Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates untuk menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan diterima oleh salah satu Kuasa Hukum, Peri Herianto, S.H. di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan.

Sya'ban Sartono Leky akan di dampingi oleh Kuasa Hukum DR. Muhammad Nur, S.H., M.H. DR. Ilham, S.E., S.H., M.M. Djaya, SKM, S.H., Peri Herianto, S.H dan Irdin Yusuf, S H., M.H. untuk proses hukum selanjutnya.

Advertise

Peri Herianto, S.H. Salah satu Kuasa Hukum Sya'ban Sartono Leky mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oknum Toko BIntang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan, seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya, dimana wartawan dilindungi oleh Undang-Undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers", tutur Peri.

Dalam waktu dekat ini Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates yang menerima kuasa dari Sya'ban Sartono akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut untuk proses selanjutnya.

Redaksi Bidik News