Karyawan Swasta di Nganjuk Edarkan Ribuan Pil Double L 

183

Bidiknews.id, Nganjuk - Unit Reskrim Polsek Pace mengamankan satu warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil double L.

Tersangka ditangkap di rumah Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Para tersangka adalah TEB (30) asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace, Nganjuk.“Tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pace atas kasus Okerbaya,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu 15 November 2020.

Iptu Rony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pace melakukan patroli. Saat berada di sebuah rumah di Desa Plosoharjo Kecamatan Pace ada orang yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata dari tangan AM ditemukan 43 butir pil jenis double L. Saat diinterogasi, AM mengaku bahwa pil tersebut didapat dengan cara membeli dari Setro.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AM beserta barang bukti berupa 43 butir pil jenis double L,” ungkap iptu Rony.

Kepada polisi, Rizki AM mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari Setro. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SE. Selanjutnya pada hari minggu (15/11/2020) Unit reskrim menangkap TEB yang kedapatan membawa 12.093 butir pil double L.

“Saat ini tersangka masih di Polsek Pace beserta dengan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Iptu Rony.

Laporan:Biro Jatim_Kusno

Editor: Ahmad Rusli