Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemkot Kupang, Jonas Salean Divonis Bebas

116

BIDIKNEWS.id, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bebas mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," kata Ketua majelis hakim, Ari Prabowo mengutip Tempo.co.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala tahanan. Namun, dalam sidang itu terjadi perbedaan pendapat oleh hakim.

Advertise

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Jonas.

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumya. Jaksa menuntut Jonas dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jonas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Jonas yang kini menjadi anggota DPRD NTT ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelepasan tanah Pemkot Kupang pada Oktober 2020 lalu.

Politikus Partai Golkar itu diduga membagikan tanah milik Pemkot Kupang kepada 152 orang. Mereka yang menerima tanah tersebut antara lain pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kupang, hingga pegawai tidak tetap.

Kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang tersebut ditaksir senilai Rp 66,6 miliar.

Penulis: Nardi Jaya