Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Ancaman serius Bangsa

176

BIDIKNEWS.id, Opini - Aksi kejahatan seksual terhadap anak kembali menghantui dunia anak-anak kita di indonesia. Hal ini semakin memperpanjang deretan kasus kekerasan terhadap anak, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Salah satu diantaranya yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Sebagaimana diketahui, hukum di Indonesia tidak main-main terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama bagi predator pedofil. Tentunya karena kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sebagaimana sejajar dengan Narkoba, Terorisme dan Korupsi.

Di Nunukan, Seorang Pedofil yang berinisial J, melakukan kekerasaan seksual. Namun, naasnya, ia hanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, dengan hukuman 6 bulan penjara. Tentu hal ini melukai rasa keadilan dan menjadi angin segar bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Advertise

Kekerasaan seksual yang mestinya menjadi perhatian khusus dan balasan yang berat, justeru mendapatkan perlakuan hukum yang spesial dan berbeda. Pelakunya hanya dijerat UU pornografi.

Kejadian ini mestinya menjadi peringatan keras bagi masyarakat, juga bagi semua pemangku kepentingan perlindungan anak yang ada di Kabupaten Nunukan bahwa para predator anak baik internasional maupun lokal masih menjadikan anak-anak Indonesia sebagai korban kejahatan seksual.

Tidak sungkan, UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Dikatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang bisa dihukum mati pelakunya.

Rasa takut masyarakat, khususnya kalangan orang tua terhadap keselamatan anak mereka sangat beralasan, mengingat dampak kejahatan pedofilia bukan semata berkaitan dengan gangguan mentalitas anak secara psikis, namun juga dampak sosial, dimana anak sebagai korban  akan mengalami keterasingan diri.

Itulah mengapa, dalam kasus seperti ini, perhatian besar semua pihak dibutuhkan, tidak hanya fokus pada pelaku, Karena sejatinya korbanlah yang paling berat menanggung derita. Jika tidak tertangani secara baik, maka tidak hanya berakibat buruk pada masa depan korban. Bahkan, ada kemungkinan dirinya akan terjangkiti penyakit pedofil sebagaimana yang ia alami.

Harus kita akui, di Indonesia kasus kekerasan dan kejahatan seksual masih banyak terjadi. Bahkan dalam setiap tahunnya kian mengalami peningkatan dan mencemaskan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan pada Januari hingga Oktober 2019, angka kasus kekerasan seksual pada anak di sekolah meningkat. KPAI mencatat, terdapat 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan korban 89 anak, terdiri dari 55 perempuan dan 34 laki-laki.

Tak kunjung membaik, di awal tahun 2020, sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak masih mencuat. Salah satu diantaranya, kasus pelecehan seksual pada 12 Siswi SD di Kecamatan Seyegan, Sleman, Yogyakarta oleh guru 48 tahun. Kasus tersebut diungkap Polisi pada Januari 2020 lalu.

Kejahatan seksual terhadap anak dapat meliputi dua jenis. Pertama, familial abuse, yaitu kejahatan seksual dimana pelaku bukan merupakan orang asing bagi korban, bisa jadi saudara, ayah, ayah tiri, sepupu, dan/atau ikatan family lainnya. Jenis kejahatan seksual seperti ini lumrah juga disebutnya sebagai incent.

Kedua, Extra Familial abuse, kejahatan seksual ini merujuk pada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, kejahatan seksual ini dilakukan diluar keluarga, pelaku biasanya orang dewasa yang dikenal oleh sang anak dan telah membangun relasi dengan anak tersebut. Kemudian pelaku membujuk sang anak ke dalam situasi dimana kegiatan seksual tersebut dilakukan. Pelaku juga sering memberikan imbalan.

Jenis kejahatan kedua,  dalam Terma Lynes inilah yang dapat kita baca pada  kasus pedefolia di Sebatik, karena pihak yang menjadi korban di dalamnya, diketahui adalah anak dibawah umur, dan itu dilakukan oleh pelaku yang tidak ada hubungan darah atau family dengan korban.

Penelitian Weber dan Smith di 2010 lalu menyebutkan, dalam banyak kasus dan penelitian, anak yang menjadi korban kejahatan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Itu karena, adanya kecenderungan menilai dan mengidentikkan mereka dengan perilaku pedofilia pada umumnya.

Dalam kajian ilmu sosial, sikap dan perilaku demikian disebut sebagai labelling. Labeling adalah sebuah definisi yang ketika diberikan pada seseorang akan menjadi identitas diri orang tersebut, dan menjelaskan orang dengan tipe bagaimanakah dia. Dengan memberikan label pada diri seseorang, ada kecenderungan melihat dia secara keseluruhan kepribadiannya, dan bukan pada perilakunya. Hal itu tidak lepas dari latar sejarah dirinya sebagai korban yang diketahui khalayak umum.

Umumnya, labelling terhadap korban pedofilia dilakukan dengan pandangan, sikap, dan perilaku yang berbau streotipe. Apakah itu berupa cibiran, olok-olokan, atau beragam perlakuan lain yang mengarah pada pengucilan. Sehingga ada kecenderungan mereka adalah sosok manusia yang harus dijauhi, dan tidak patut digauli oleh sekitarnya.

Yang terpenting dalam kasus kekerasaan seksual yang terjadi di Sebatik, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan pedofil di Kalimantan Utara. Sebab, tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus yang sama, yang tidak diketahui. Apalagi jerat hukum yang diterima korban sangat melukai derajat dan rasa keadilan.

Akhirnya, sebagai notice, “Jangan sampai Indonesia jadi surganya para pedofil. Tindakan ini harus diperangi sampai ke akar akarnya hingga tidak ada lagi di masa yang akan datang."

Penulis : Rais Syukur Timung, S.I.P.
Editor   : Redaktur Bidik News