Kepala Desa Baramamase Tepis Tuduhan Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

27120

BIDIKNEWS.id, Wajo - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo didatangi sekelompok warga, mereka mempertanyakan berhentinya Ferdi, salah satu perangkat desa Baramamase bagian kepala seksi Kesra. Senin, 12/7/2021.

Mereka menyampaikan, jika pemberhentian itu bertentangan dengan aturan hukum. Atas nama warga mereka menganggap, Ferdi diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa, mereka berharap kepala desa memberikan waktu kepada perangkat desa melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa berlaku SK.

"Pemberhentian perangkat Desa Barangmamase melanggar regulasi,
pemberhentian secara sepihak bertentangan dengan Perda," ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Advertise

Hal ini diperkuat dengan adanya orang lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menggantikan posisi Ferdi melaksanakan tugas di kantor desa. Disisi yang lain, Ferdi tidak lagi bekerja dikarenakan merasa dirinya dipecat sepihak oleh Kepala Desa.

Disaat yang sama, Kepala Desa Barangmamase, H. Abdul Rahman, menyangkal telah memberhentikan perangkat desanya. Beliau juga menepis jika telah mengangkat orang lain untuk menggantikan posisi Ferdi.

"Saya tidak pernah memberhentikan saudara Ferdi, selaku perangkat desa, dan saya tidak pernah mengangkat orang lain sebagai
Perangkat desa," ujarnya.

Namun begitu, H. Abdul Rahman mengaku, jika ada orang yang dipanggil membantunya di kantor desa dikarenakan adanya kekosongan jabatan akibat tidak hadirnya perangkat desa di kantor.

Kepala Desa menambahkan, ia tidak mudah memberhentikan sesorang yang bekerja dengannya, apalagi jika memiliki SK, hal ini diakuinya harus sesuai Mekanisme yang diatur dalam UUD nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Beberapa utusan warga dan Kepala Desa yang hadir dalam mediasi ini bersama-sama mengakhiri dengan saling berjabat tangan, dikarenakan hal ini hanyalah miss comunikasi, pihak Ferdi meminta maaf, sebagai kepala Desa, H. Abdul Rahim menerima permintaan maaf mereka.(*)

Editor : Redaktur Bidik News