Kerugian Negara Hingga 5,4 Miliar, Berikut 5 Fakta Penetapan Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan

415

BIDIKNEWS.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, Jumat 26 Februari lalu. Dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan Nurdin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap beberapa proyek di lingkup  Pemprov Sulsel.

Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun Bidik News, paska penetapan tersangka terhadap Mantan Bupati Bantaeng Dua Periode itu.

1. KPK menetapkan Gubernur Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (Kontraktor) sebagai  tersangka kasus dugaan suap proyek Makassar New Port. Bukti yang diamankan berupa uang Satu Koper senilai 2 Miliar Rupiah. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Advertise

2. Dari hasil pengembangan, Nurdin Abdullah ternyata kerap menerima uang dari Kontraktor lain. Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pada akhir tahun 2020, Nurdin menerima uang sebesar 200 Juta Rupiah, kemudian pertengahan Januari 2021, Nurdin menerima uang sebesar 1 Miliar Rupiah. Selanjutnya pada awal Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sebesar 2,2 Miliar. Terhitung sejak akhir tahun 2020 sampai ditangkapnya Tanggal 26 Februari, total kerugian Negara mencapai 5,4 Miliar.

3. Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUPR Sulsel disebut-sebut sebagai tangan kanan Nurdin Abdullah dalam hal transaksi dengan beberapa Kontraktor. Atas hal tersebut, saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan.

4. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, oleh KPK, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Agung Sucipto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

5. Ketiganya telah ditahan oleh KPK selama 21 hari terhitung sejak 27 Februari kemarin. Maka, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, akan menugaskan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang kini ditahan KPK karena tersandung kasus korupsi. Wakil Gubernur akan memegang kendali sistem pemerintahan, sampai ada putusan resmi dari pengadilan mengenai kasus yang membelit Nurdin Abdullah.

Penulis: Nardi Jaya