BIDIKNEWS.id, Nganjuk -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, Senin (10/5/2021).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke lembaganya pada Maret lalu.
Lanjut Lili, laporan serupa juga diterima Bareskrim Polri. Karena itu kedua lembaga melakukan koordinasi pengusutan perkara.
"Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan koordinasi. Ada 4 kali. Bersepakat akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pulbaket maupun penyelidikan. KPK akan support penuh terkait data dan informasi. Pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama-sama," papar Lili saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto, menerangkan, dalam kasus tersebut, polisi bukan hanya menetapkan Novi Rahman. Sejumlah Camat yang diduga memberikan hadiah kepada Bupati Novi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara (DR) camat Pace. (ES), Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. (HY) camat Berbek, (BS) Camat Loceret, dan (TBW) selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, (MIM) ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," tutur Djoko Poerwanto.
Djoko menerangkan, pada Minggu (9/5) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djoko.
KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.
Laporan: Biro Jatim- Kuswanto
Editor: Nardi Jaya
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
-
TVRI - DITUDUH BERBICARA TAK SENONOH, REMAJA DI GOWA DIKEROYOK BELASAN REKANNYA
-
"BAKSO" PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
-
MAHFUD MD NGAWUR SOAL LEBIH BAIK 60 TAHUN BERSAMA POLISI BURUK: TIDAK PAHAM KETATANEGARAAN
-
SINGGUNG KASUS SAMBO. BHAYANGKARI VIRAL INI MINTA KEMATIAN KAKAKNYA DIBUKA KEMBALI
-
PESANTREN KOK NGES*X. TINJAUAN KRITIS KEHIDUPAN PESANTREN | Bidik Casting
-
TIDAK ADA DI YOUTUBE! | LAGU PERJUANGAN MAHASISWA TERKEREN (AWAN HITAM)
-
TEWAS DI TANGAN POLISI. INI PENJELASAN PENGACARA ARFANDI ARDIANSYAH
-
KONFERENSI PERS | TERBUNUHNYA MUH. ARFANDI ARDIANSYAH DITANGAN POLISI
-
BUPATI ALOR ISI LAGU KENANGAN, LAGU ALOR & PAPUA DI ACARA LAUNCHING DESWITA ||Bidik Casting, 31/3/22
-
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE | Bidik Casting
-
(Part 3) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting
-
(Part 2) BERKAS SUDAH DI KEJAKSAAN. POLEMIK BMI VS PASUTRI KAPAN BERAKHIR??? | Bidik Casting