Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Kecewa, Bupati Bulukumba tidak Berada di Tempat

24

BULUKUMBA, Bidiknews – Tim Kuasa Hukum mendampingi masyarakat adat Kajang mengunjungi kantor Bupati Bulukumba, untuk menemui Bupati Andi Mukctar Ali Yusuf, namun beliau sedang tidak berada di tempat.

Kedatangan mereka pada Rabu (25/1/2023) adalah untuk membicarakan Perkebunan karet PT Lonsum di wilayah adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang Muhammad Nur mengatakan, merasa sangat kecewa, Pasalnya sudah tiga kali berkirim surat termasuk audience ke Pemerintah Daerah, terkait dengan PT Lonsum.

Advertise

“Kami bersama masyarakat tokoh adat berinisiatif datang ke kantor bupati, semoga beliau menemui kami. Mungkin belum ada waktu yang tepat, sebagai seorang bupati banyak juga urusan dan tugasnya, kami maklumi,”Ujarnya.

Pada kesempatan itu tim Kuasa Hukum, bertemu dengan Sekda Bulukumba, Muh Ali Selang. Dan berharap agar dilakukan jadwal yang tepat untuk menemui kuasa hukum masyarakat adat Kajang.

“Pak Sekda berjanji, akan berkoordinasi dulu dengan pak bupati. Sekaligus menyampaikan amanah Amma. Jadi jadwal untuk bertemu dengan bupati kita tunggu koordinasinya dulu pak sekda ke bupati,”Terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat adat Kajang, datang ingin menemui bupati bulukumba bersama tim kuasa hukumnya, untuk memperjelas tanah adat.

“Ini yang terus di dengungkan, mudah-mudahan ditangan bupati sekarang, kita berharap sudah bisa ada titik terangnya. Dan PT Lonsum mengembalikan tanah masyarakat adat yang punya hak,” Urainya.

“Saya yakin pak bupati bisa. Itu yang kita harapkan,”Tambahnya

Ditegaskan, bahwa PT Lonsum menguasai tanah adat kajang kurang lebih 100 tahun, bayangkan saja sejak tahun 1919, sekarang tahun 2023 yang sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) batas akhir 31 Desember 2023.

“Sudah berakhir HGU nya. Kami berharap tidak ada lagi yang bisa menganggu gugat tanah adat dan bisa dikuasai kembali dan mengembalikan hak-haknya. Seperti itu, permintaan masyarakat ke pemerintah pusat, Pemprov dan Pemda setempat,”Ucapnya

Sekda Bulukumba, Muh Ali Selang mengatakan keberadaan PT Lonsum di Bulukumba, masih zaman belanda, dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Ditanya, mengenai Dokumen PT Lonsum, apakah pernah melihat. Ia menyebut, kalau secara langsung belum.

“Dari dulu masyarakat itu berjuang. Beberapa kali pemerintah daerah fasilitasi ke Lonsung di Pusat, sudah sering, sampai ditindak lanjuti pengukuran,”Ujarnya

Namun kata dia, akan dipelajari dulu, dan nanti kita coba fasilitasi. Lonsung itu, di Kecamatan Ujung loe, Bulukumpa.

“Saya kira masyarakat adat, pemerintah wajib mengayomi, soal kawasan kita kaji betul dulu, semua itu, ada seperti itu atau tidak,” Terangnya.

Menurutnya, yang ditetapkan dalam perda, kawasan Ammatoa. ia juga menyebut, bahwa PT Lonsum tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda setempat, kecuali ke Pusat.

“Sebelumnya ada, namun setelah UU 28 tidak bisa lagi menarik PAD. Selain itu, Kalau evaluasi sesuai dengan batas-batas kewenangan, biar ketemu keinginan PT Lonsum dan masyarakat,” Tutupnya

Penulis : Samsul

Untuk Selengkapnya Silahkan Saksikan Video YouTube Bidiknews