Pengacara Yayasan AF Bantah Usir Santri dari Pesantren Al Ikram; Kami Pemenang Lelang dari Negara

175

BIDIKNEWS.id, Makassar - Kuasa Hukum Yayasan AF, pemenang tender yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membantah terlantarnya santri akibat penguasaan lahan yang dilakukan oleh cliennya.

Ditemui Bidik News, Ilham Rasyid, S.H. Kuasa Hukum yayasan AF menjelaskan jika pihaknya berhak atas sebidang tanah beserta bangunan yang berada didalamnya,

"Clien saya sebegai pemenang lelang yang ditetapkan KPKLN sebagai pemenang, kemudian dikeluarkanlah risalah lelang dan diserahkan sertifikat kepada kami." Jelasnya kepada Bidik News Rabu, 03/03/2021.

Advertise

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online terkait ditelantarkannya santri di Pesantren yang berada di Desa Taeng Kecamatan Palangga, Ilham membantahnya.

Menurut Ilham, Santri yang berada di pesantren tersebut justeru diminta dengan baik bahkan pihaknya menawarkan fasilitas akomodasi untuk kepulangan santri ke rumah masing masing, namun tidak dibiarkan oleh pengelola pesantren.

Ilham juga menyebutkan tidak ada pengusiran terhadap Santri yang dilakukan olehnya. Menurutnya, justeru Kuasa Hukum yang mengaku dari Likuidator Yayasan Al Ikram yang memprovokasi santri untuk takbir dan melawan pihaknya.

Sebagaimana dikabarkan, Sebidang tanah dengan bangunan Pesantren ini, telah dilelang oleh Negara karena dianggap menjadi bagian dari bisnis Abu Tour Group yang sudah dipailitkan.

Disebutkan, Muhammad Amir Kadir, Kuasa Hukum Yayasan Al Ikram sedang mempersiapkan gugatan lantaran menganggap lelang yang dilakukan oleh kurator tersebut cacat hukum bahkan melanggar UU serta aturan lainnya.

“Yayasan ini bukan bagian bisnis dari abu tour, tapi yayasan kemanusiaan, sedang dalam dakwaan disebut sebagai bagian bisnis, ini yang akan kita gugat,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari rewako.id Rabu (3/3/2021).

Kepada Bidik News, Ilham Rasyid menyebutkan, jika kekuatan bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pihak Muhammad Amir Kadir adalah foto copy dan hanya persuratan, bukan bukti alas hak.

Mengenai Lahan yang diakui milik Yayasan Al Ikram juga dibantah Ilham, ia menyebutkan Jika pihaknya tidak berurusan dengan Yayasan,

"Clien saya adalah pembeli beritikad baik, yaitu membeli dari Negara dari lelang KPKNL. Jadi ketika kami beli, kami ingin mengambil apa yang sudah kami beli, itupun dengan itikad yang baik." Tutup Ilham Rasyid.

Laporan/Editor : Redaktur Bidik News