Lagi!, Polres Gowa Lumpuhkan Redidivis Pelaku Curat Dengan Timah Panas

23

BIDIKNEWS.id, Gowa - Upaya Polres Gowa untuk melawan aksi kejahatan jalanan kembali dilakukan dengan cara melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial ZN (27) yang merupakan buruh Harian lepas dan berdomisili di Kec Barombong, Kabupaten Gowa merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.

Bidik News, dalam rilis yang diterima di meja redaksi, Diketahui, ada dua laporan pencurian yang diterima Polres Gowa atas kasus pencurian yang dilakukan, yakni di wilayah kecamatan Pallangga dan Barombong dan diduga masih ada puluhan TKP lain yang menjadi aksi kejahatan dilakukannya. Yang juga semntara ini masih terus didalami

Advertise

Atas laporan kasus tersebut, Tim Anti Bandit bersama unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Baji Ateka Makassar, anggota dikerahkan mendatangi TKP pada jumat lalu 25/09/2020 pukul 03.00 WITA subuh hari.

Saat anggota tiba di TKP, pelaku mengetahui keberadaan anggota kemudian kembali melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran. Karena terus memacu kendaraannya, personil memberikan tembakan peringatan yang menyebabkan pelaku terjatuh.

Kepada Bidik News, Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, personil mengambil sikap tegas dan terukur.
Ungkap kasat Reskrim polres Gowa AKP. Jufri Natsir saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media Senin, (28/09/2020).

Dari penangkapan terhadap terduga pelaku, Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Humas Polres Gowa
Editor : Redaktur Bidik News