Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke Pop City di Kenjeran Disegel

39

BIDIKNEWS.id, Surabaya - Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Terpantau oleh Jurnalis Bidik News, beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, juga lokasinya kembali disegel.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya Nomor 33.

Advertise

Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan Publik Relation (Purel) atau Pemandu lagu itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang.

Pantauan Bidik News di lokasi, tempat karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM sehingga kembali disegel.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Di lokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, kepada Bidik News pada Sabtu (23/1/2021) lalu.

Informasi yang dihimpun Bidik News, Pengelola dan pemiliknya telah dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

"Nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Laporan : Biro Jatim _ Kuswanto
Editor : Redaktur Bidik News