LPRI Desak Pemda dan Kepolisian, Berantas Tambang “Jahanam” di Gowa

37
Alat yang pernah di police line dan sudah beroperasi

Bidiknew.id- Surga dunia, tambang “jahanam” di Gowa tak tersentuh hukum yang membuat pihak kepolisian dan pemerintah daerah ‘takberkutik’ dalam memberantasnya. Senin (20/3/2023)

Tambang yang terus menerus mengeruk isi perut bumi, tanpa memperhatikan dampak yang di timbulkan.

Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang mengantongi izin tambang dan Surat Keterangan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat ada atau tidak.

Kalau memiliki izin, paling tidak perusahaan tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut.

Namun, secara fisik jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) roda menyebabkan kerusakan jalan.

Parahnya lagi, salah satu penyebab terjadinya banjir di Kabupaten Gowa diduga akibat penggalian Tambang

Dari Pantauan media ini di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut tanah timbunan.

Ketua Tim Analisis lingkungan Poros Rakyat Indonesia, Rudianto, menerangkan bahwa apa yang dilakukan oknum penambang yang tidak sesuai dengan prosedural merupakan pelanggaran pidana

Keseimbangan alam mesti kita lihat sebagai tempat hak hidup orang banyak,jika tidak sesuai dengan kajian yang matang dalam melakukan proses penambangan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat” ungkapnya

Lanjut, Ia menambahkan bahwa penambangan yang berada di Pattiro, Desa Paccelekang dan Sugitangga, desa pa’bentengan, Kabupaten Gowa, harus di tindak tegas jangan ada pembiaran Karena berdampak buruk bagi Masyarakat.

Untuk masalah ini kami akan melakukan investigasi mendalam apakah pihak kepolisian terlibat dalam hal ini dan jika terbukti terlibat maka kami akan melaporkan ke Kapolda dan Mabes Polri” ungkapnya.

Bersambung…

Ds

Â