LPRI: Penyalahgunaan Anggaran Makan dan Minum Jadi Pintu Masuk APH

32
Logo kabupaten Gowa

Bidiknews.id- Kisruh temuan anggaran makan minum pemerintah Kabupaten Gowa mulai memantik reaksi luas aktivis, LSM dan pegiat antikorupsi.

Salah satunya, Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Ja’far Siddiq daeng Ngemba dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Gowa dan Kejati Sulsel. Kamis (23/3/2023)

Untuk melakukan tindakan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengadaan makan dan minum rumah Kabupaten Gowa.

Advertise

Banyaknya reaksi keras para aktivis, LSM dan pegiat antikorupsi ini bukan tidak beralasan, sebab mereka sangat menyayangkan temuan tersebut.

Dimana seharusnya, sekretariat daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa bisa memberi contoh dan melakukan kontrol yang ketat terhadap kegiatan belanja anggaran pemerintah daerah, justru hal ini terjadi pada rumah jabatan mereka.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa di Tahun 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten gowa Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 46.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Adapun hasil pemeriksaan Keuangan kabupaten Gowa tahun 2021, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

1. Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan

2. Kegiatan Pelaksanaan Reses di Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan.

3. Pelaksanaan Kontrak Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Tidak Sesuai
Ketentuan.

4. Penatausahaan Aset Tetap Tidak Sepenuhnya Memadai. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut.

Ketua umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ja’far Siddiq mengatakan dengan adanya temuan dari BPK.

Ia berharap akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sulsel

Dia berharap, temuan BPK tersebut mendapat atensi besar dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan Negeri Gowa” ujarnya

Lanjut, Selaku lembaga kontrol akan mengawal dan mengawasi tindak lanjut temuan BPK ini dan meminta kepada APH ambil tindakan tegas kepada semua yang terlibat.

khusus kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Temuan ini harus bisa menjadi pembelajaran besar agar tidak ada lagi oknum-oknum yang coba main-main dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD,” tegas Ja’far Siddiq daeng Ngemba.

Sampai berita ini ditulis pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung…

(Darwis)