Mantan Anggota DPRD Matim Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tambatan Perahu Pota

707

BIDIKNEWS.id, Manggarai Timur- Vinsen Aliman dan Niko Martin, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) siap jadi saksi atas kasus dugaan korupsi dermaga tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas.

Ditemui Bidik News di kediamannya, Rabu (10/2/2020), Vinsen menjelaskan, semua dokumen terkait dermaga tambatan perahu Pota, masih tersimpan rapih dan siap dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.

"Kita siap jadi saksi, jika suatu waktu dibutuhkan pihak Kejari. Dokumen terkait ketidakberesan pengerjaan proyek tersebut masih tersimpan rapih," ucapnya.

Advertise

Vinsen menjelaskan, kasus tersebut pada Tahun 2013 silam pernah diusut oleh pihak Kepolisian Polres Manggarai. Namun, kata Dia, dalam penanganannya tidak beres sehingga terkatung-katung sampai saat ini.

"Saat itu, kasat Reskrim Polres Manggarai namanya Iptu Edi. Kami sering dia panggil ke atas kadang juga dia yang datang ke sini. Seiring berjalannya waktu, kasus ini akhirnya meredup. Terus terang saja, saat ini, saya secara pribadi mengeluarkan mosi ketidakpercayaan saya terhadap Polres Manggarai," tandas mantan DPRD Matim Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia berharap, dengan dibukanya kembali kasus ini oleh Kejari Ruteng, kiranya dapat memberikan kepastian hukum bagi oknum-oknum yang terlibat, dibalik dugaan korupsi yang merugikan uang Negara miliaran rupiah itu.

Sebelumnya diberitakan, Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memanggil sejumlah nama Pejabat Dinas Perhubungan dan kontraktor yang terkait langsung pembangunan proyek bermasalah, salah satunya dermaga tambatan perahu Pota.

Usai pemanggilan tersebut, Pihak Kejari mendatangi lokasi proyek dan menemukan fakta-fakta serta kejanggalan pada proyek pembangunan Tambatan Perahu Pota.

"Kami sudah ke lokasi dan menemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Sejak tambatan perahu itu dibangun, tidak ada satupun kapal atau perahu yang sandar. Kondisi bangunan pun sudah banyak yang rusak," tandas Yoni P. Artanto, Kepala Kejari Ruteng melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sendhy Pradana.

Sendhy menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Fansi Jahang, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Matim saat proyek tersebut dibangun.

Diketahui, proyek pembangunan tambatan perahu tersebut dibangun dengan pagu Rp 1.627.923.000 yang dikerjakan oleh CV Wae Loseng dengan CV Konindo sebagai konsultan perencana dan CV Cakra sebagai Konsultan Pengawas.

Penulis/Editor: Nardi Jaya
Foto: Floreseditorial.com