Melanggar Aturan, CV Hikmah Diduga Kebal Hukum

21
Perumahan CV Hikmah

Bidiknews.id – Pembangunan perumahan CV Hikmah di Kelurahan Mawan, Kecamatan Sombaopu, Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali.

Sepertinya pengembang atau pemilik bangunan tidak lagi merasa takut dengan peraturan, walaupun tidak mengantongi kelengkapan izin.

Hal tersebut dianggap biasa oleh pengembang karena merasa peraturan tersebut bisa di belinya ?

Sampai saat ini bangunan tersebut pembangunannya masih terus berlanjut, walau tidak dilengkapi izin.

Menurut, Pihak perumahan, Syarif saat di konfirmasi mengatakan bahwa Kalau perizinan, baru KPPR / kesesuaian Ruang / ijin Persil Rekomendasi Amdal lalin Yang selesai pak.

“Kalau IMB per unit masih sementara sama pak Rizal PTSP, Mungkin 2 Minggu lagi kayaknya IMB tiap unit keluar” ucapnya. Jum’at (24/2/2023)

Menanggapi hal tersebut, ketua umum Poros Rakyat Indonesia Ja’far Siddiq daeng Ngemba mengatakan bahwa, Akhir-akhir ini, bangunan bermasalah di Kabupaten Gowa kian menjamur saja.

Sementara Pemkab Gowa terkesan tutup mata dengan permasalahan ini. Sehingga merugikan PAD Pemkab Gowa dari retribusi PBG.

“Kita minta Pemkab Gowa segera memberhentikan bangunan bermasalah tersebut, karena sudah merugikan pihak pemerintah Gowa dari retribusi PBG,” ungkapnya

Lanjut, Ia menganggap bahwa apapun alasannya jika perijinan PBG belum keluar, bijaknya pihak pengembang menunggu hingga PBG keluar,

“satu sisi bahwa tata ruang wajib melihat kondisi pembangunan dari segi sempadan garis jalan, karena di sinyalir pihak pengembang sudah tidak peduli persoalan tatanan perkotaan ke depan”ungkapnya

Pihak pengembang terlalu berani melawan perundang undangan atas berdirinya sebuah bangunan, sehingga menjadi pembiasaan di setiap wilayah developer membangun sesuai kehendaknya.

Setiap Developer wajib memasang rancang bangun tatanan perumahannya, sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang disengaja, karena IP secara detail mengurai rancang bangun perencanaan pembangunan.

“Kepada pihak terkait sebaiknya memberhentikan kegiatan pembangunan atas nama CV HIKMAH karena di anggap menyalahi aturan” tutupnya.

(Darwis)