MK Tolak Gugatan Paket Misi, KPU Akan Tetapkan Edi-Weng Pemenang Pilkada Mabar

81

BIDIKNEWS.id, Manggarai Barat- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Maria Geong-Silverius Syukur atau paket MISI pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). MK menilai, pemohon tidak dapat merinci dimana saja pelanggaran terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

Demikian amar putusan yang dibacakan  oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa perselisihan Pilkada Mabar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Demikian pula terhadap dalil-dalil pemohon lainnya. Oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitan dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, maka MK tidak dapat mempertimbangkannya,"katanya.

Advertise

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan menetapkan Paslon Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Paket Edi-Weng sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Manggarai Barat dalam pekan ini.

 

Laporan: Nardi Jaya