Mukram Tetap Ditahan. Polisi Minta Harus Bayar Lunas Ke Terlapor Meski Sudah Damai dan Cabut Laporan

87

BIDIKNEWS.id, Makassar - Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasehat Hukum Muh. Jaenal alias Mukram, Tersangka dugaan tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu, menyayangkan kebijakan Polrestabes Makassar yang tetap menahan kliennya walau sudah berdamai dengan korban.

Diberitakan sebelumnya, Mukram yang juga merupakan Bapak korban kasus pembunuhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang oknum personil sat narkoba Polrestabes Makassar kini mendekam di jeruji besi rutan Polrestabes Makassar.

Menurut Penasehat Hukum Mukram, kliennya telah berdamai, hal ini ditandai dengan dibuatnya Surat Pernyataan damai dan Pencabutan Laporan serta Surat Pernyataan Penjaminan dari Kakak Kandung Mukram serta  pengembalian kerugian dan jaminan surat-surat tanah.

Advertise

“Klien kami sudah berdamai, ada pernyataan damai dan pencabutan laporannya. Klien kami tidak serta mertua damai, ada kesepakatan pembayaran dengan cara cicil, dan klien kami telah membayar separuhnya, klien kami juga menjaminkan beberapa surat-surat tanah” ucap Sya’ban Sartono.

Anehnya Penyataan damai tersebut tidak ditindaklanjuti lantaran menurut Penasehat Hukum, Petunjuk Pimpinan di Polrestabes Makassar meminta agar semua kerugian korban harus dibayar tuntas oleh Mukram. Walaupun korban memaafkan dan menyetujui pembayaran secara cicil.

“Kok ini aneh, antara person (korban dan pelaku_red) telah sepakat damai dengan jaminan surat tanah dan pengembalian kerugian secara cicil, tapi dipaksakan untuk harus dibayar tuntas.” Sambung Sya’ban Sartono. Penasehat Hukum Mukram.

Sya’ban menyayangkan Penyidik tidak menggunakan pendekatan skema Restoratif Justice yang digaungkan Kapolrestabes Makassar dan Kapolri. Bahkan Sya’ban menyinggung juga terkait dibebaskannya puluhan Anggota Batalyon 120 dengan berbagai barang bukti kriminal dengan alasan pendekatan Restoratif Justice.

Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.

“Kami telah menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap Pendekatan penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif itu ditegakkan ke semua pihak, tidak tebang pilih”. Tutup Sya’ban.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar saat dikonfirmasi menuturkan jika dirinya bahkan belum mengetahui perjalanan kasus ini,

“Saya coba cek ke Kasat Reskrim krn saya malah belum tau.” Jawab Kasat saat diminta tanggapan oleh Kuasa Hukum Mukram.

Editor : Redaktur Bidik News