Nganjuk Darurat Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Sabu

360

BIDIKNEWS.id, Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk, kembali mengamankan Dua pemuda, warga Kecamatan Kertosono dan Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang, Jawa Timur, Selasa 9 Maret 2021 malam pukul 23.00 WIB. Kedua pemuda ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk Menerima informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Usai menerima informasi Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pertama AMF (25) warga jalan Sahabat No 25 RT/RW 011/005 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, serta barang bukti seberat 1.14 gram dan 0,21 gram.

Advertise

Terpisah, polisi juga mengamankan tersangka kedua MZJK (31) warga dusun Semelo, Desa Kayen RT/RW 003/002 Kecamatan Bndar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang di sebuah warung kopi, dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.

Kasubaghumas Polres Nganjuk, AKP Roni Yumantara mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, sekarang sudah dibawah ke Mapolres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut," ucap Roni

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun masa kurungan.

 

Laporan: Biro_Jatim Kuswanto