Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Andi Sudirman Plt Gubernur

455

BIDIKNEWS.id, Jakarta- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, akan menugaskan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang kini ditahan KPK karena tersandung kasus korupsi.

"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," jelas Akmal kepada Wartawan, Minggu (28/2/2021).

Wakil Gubernur, Andi Sudirman, kata Dia, akan memegang kendali sistem pemerintahan, sampai ada putusan resmi dari pengadilan mengenai kasus yang membelit Nurdin Abdullah

Advertise

"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," lanjutnya.

Lebih jauh menurut Akmal, berdasarkan prosedur yang ada, Andi S. Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

"Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri," ujar Dia.

Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel diamankan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 26 Februari dini hari. Dalam press release yang diterima Bidik News, Nurdin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Nurdin, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa NA terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu dari Kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu. NA dikabarkan kerap menerima uang dari Kontraktor lain diantaranya, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar 200 Juta Rupiah, kemudian pertengahan Januari 2021, NA menerima uang sebesar 1 Miliar Rupiah. Selanjutnya Pada awal Februari 2021, NA menerima uang sebesar 2,2 Miliar Rupiah.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara NA(Nurdin Abdullah), ER, dan AS patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dinihari.

Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Penulis: Nardi Jaya